Berita Sukoharjo Terbaru
Terapkan Ide Ganjar Jateng di Rumah Saja, Pusat Kuliner Sukoharjo Boleh Buka, Layanan Sampai 9 Malam
am operasional pusat kuliner di Kabupaten Sukoharjo selama pemberlakuan gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari sudah diatur.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jam operasional pusat kuliner di Kabupaten Sukoharjo selama pemberlakuan gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari sudah diatur.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo nomor 400/334/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.
Caranya adalah dengan tinggal di rumah atau tempat tinggal masing-masing, dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah.
• Resmi, Inilah Aturan Gerakan Jateng di Rumah Saja Versi Kota Solo : Mall dan Pasar Tetap Buka
• Dukung Jateng di Rumah Saja, Pemkab Sukoharjo : Filosofi Bagus, Bisa Minimalkan Penyebaran Covid-19
"Pelaksanaannya dilakukan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," kata Bupati.
Meski dilakukan oleh semua komponen masyarakat, namun dalam SE Bupati Sukoharjo itu masih melonggarkan aktivitas di pusat kuliner (warung makan, PKL, dan Restoran), dan pusat perbelanjaan baik modern maupun tradisional untuk beroperasi.
Mereka dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Khusus untuk pusat kuliner dapat melayani kegiatan layanan pesan antar atau dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Namun harus dengan ketentuan tidak menyediakan tempat duduk (kursi atau tikar dan sejenisnya), dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk sektor esensial, seperti layanan kesehatan dan masyarakat masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Tetapi tempat wisata, tempat hiburan (karaoke, SPA, warnet), serta CFD masih ditutup selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Untuk masing-masing pasar tradisional dibentuk posko penegakan protokol kesehatan.
Serta operasi Yustisi masih akan terus dilakukan oleh petugas dari Satpol PP, TNI, dan Polri.