Berita Solo Terbaru

Hari Pertama 'Jateng di Rumah Saja', Pedagang Pasar Gede Solo Kena Sanksi,Langgar Protokol Kesehatan

Pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja' di Kota Solo diwarnai dengan dengan penertiban sejumlah pedagang, Sabtu (6/2/2021).

Tayang:
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Pedagang yang dibawa ke Posko Penegakan Kedisiplinan Prokes Covid-19 di Pasar Gede Kota Solo, Sabtu (6/2/2021). 

"Tidak ada penutupan jalan. Mall wae gak ditutup kok dalan ditutup," tegasnya kepada TribunSolo.com.

Selain itu, dirinya juga tak membatasi warga luar kota untuk datang ke Kota Solo.

"Mobilitas masyarakat keluar masuk ya silakan saja, sing penting prokes (yang penting protokol kesehatan)," aku dia.

Tak Main-main, Langgar Gerakan Jateng di Rumah Saja di Solo, Sanksi Kerja Sosial hingga 8 Jam

Kota Solo saat Program 2 Hari Di Rumah Saja ala Ganjar Pranowo: Ada Ketentuan Untuk Area Publik

"Ora nganggi masker yo kon resik resik 8 jam ngono wae (Gak pakai masker ya resik-resik 8 jam, gitu aja)," pungkasnya.

Diketahui jika gerakan tersebut mulai berlaku di Kota Solo pada 6-7 Februari 2021.

Pemkot Solo sendiri tak mengizinkan objek wisata untuk beroperasi, sementara untuk pasar maupun mall tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang diwajibkan dirumah saja adalah warga masyarakat yang tidak beraktivitas tetap dirumah. Linmas yang ada di kelurahan masing masing diwajibkan untuk kontrol keliling di RW masing masing kelurahan," katanya.

"Nek dodol wedangan yo dodol ngono wae ning prokes, nek nekat melanggar tutup (Kalau jualan ya jualan tapi protokol kesehatan, nekat tutup)," tegasnya.

Penekanan Kapolresta

Sementara, masyarakat Kota Solo yang melanggar peraturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' akan mendapatkan sanksi sosial.

Sanksi sosial tersebut berupa kerja sosial maksimal 8 jam.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemkot Solo.

Hasilnya ada beberapa poin selama gerakan Jateng di rumah saja.

Poin tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo.

Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap

Simak Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Hal yang Boleh & Tidak Diperbolehkan

Dalam poin tersebut tempat hiburan seperti tempat bermain, diskotik, pub, karaoke, game online dan lain sebagainya dilarang buka pada 6-7 Februari 2021.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved