Berita Solo Terbaru
Hari Pertama 'Jateng di Rumah Saja', Pedagang Pasar Gede Solo Kena Sanksi,Langgar Protokol Kesehatan
Pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja' di Kota Solo diwarnai dengan dengan penertiban sejumlah pedagang, Sabtu (6/2/2021).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja' di Kota Solo diwarnai dengan dengan penertiban sejumlah pedagang, Sabtu (6/2/2021).
Ya, petugas Dinas Perdagangan Kota Solo menggiring sejumlah pedagang ke Posko Penegakan Kedisiplinan Prokes Covid-19 karena tak memakai masker.
Kabid Pasar Dinas Perdagangan Kota Solo, Sugeng Budi Prasetyo mengatakan para pedagang yang melanggar dibawa ke posko dan diperingatkan.
Posko tersebut berada di kawasan pasar-pasar Tradisional Kota Solo.
• Tahu Ada Jateng di Rumah Saja, Tetap Senam di Manahan, Peserta : Takut, Tapi Taati Protokol Ketat
• Biasanya Ramai, Jalanan Pusat Kota di Klaten Sepi Hari Pertama Jateng di Rumah Saja, Ini Potretnya
"Pedagang yang kedapatan melanggar langsung dikenai sanksi selama 7 hari tidak boleh beraktivitas di pasar," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
Sugeng menegaskan penerapan protokol kesehatan penting guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.
"Setiap jam kita sosialisasikan," tegas dia.
"Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar," tambahnya.
Selain pedagang, Sugeng mengatakan sanksi bagi para pengunjung pasar juga telah disiapkan.
"Sanksinya akan kerja sosial selama 7 jam di pasar, diantaranya disuruh nyapu," katanya.
Aturan Wali Kota
Tidak perlu khawatir bagi anda masyarakat Kota Solo dan sekitarnya, atau bagi mereka yang mau memasuki Kota kediaman Presiden Jokowi tersebut.
Bahwasanya tidak ada penyekatan atau pelarangan untuk putar balik bagi mereka yang ingin masuk ke Kota Solo.
Hal itu disampaikan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo seusai menggelar rapat koordinasi di Balaikota Solo, Kamis (4/2/2021).
"Tidak ada penutupan jalan. Mall wae gak ditutup kok dalan ditutup," tegasnya kepada TribunSolo.com.
Selain itu, dirinya juga tak membatasi warga luar kota untuk datang ke Kota Solo.
"Mobilitas masyarakat keluar masuk ya silakan saja, sing penting prokes (yang penting protokol kesehatan)," aku dia.
• Tak Main-main, Langgar Gerakan Jateng di Rumah Saja di Solo, Sanksi Kerja Sosial hingga 8 Jam
• Kota Solo saat Program 2 Hari Di Rumah Saja ala Ganjar Pranowo: Ada Ketentuan Untuk Area Publik
"Ora nganggi masker yo kon resik resik 8 jam ngono wae (Gak pakai masker ya resik-resik 8 jam, gitu aja)," pungkasnya.
Diketahui jika gerakan tersebut mulai berlaku di Kota Solo pada 6-7 Februari 2021.
Pemkot Solo sendiri tak mengizinkan objek wisata untuk beroperasi, sementara untuk pasar maupun mall tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Yang diwajibkan dirumah saja adalah warga masyarakat yang tidak beraktivitas tetap dirumah. Linmas yang ada di kelurahan masing masing diwajibkan untuk kontrol keliling di RW masing masing kelurahan," katanya.
"Nek dodol wedangan yo dodol ngono wae ning prokes, nek nekat melanggar tutup (Kalau jualan ya jualan tapi protokol kesehatan, nekat tutup)," tegasnya.
Penekanan Kapolresta
Sementara, masyarakat Kota Solo yang melanggar peraturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' akan mendapatkan sanksi sosial.
Sanksi sosial tersebut berupa kerja sosial maksimal 8 jam.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemkot Solo.
Hasilnya ada beberapa poin selama gerakan Jateng di rumah saja.
Poin tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo.
• Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap
• Simak Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Hal yang Boleh & Tidak Diperbolehkan
Dalam poin tersebut tempat hiburan seperti tempat bermain, diskotik, pub, karaoke, game online dan lain sebagainya dilarang buka pada 6-7 Februari 2021.
"Destinasi wisata juga tidak boleh buka," papar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (4/2/2021).
Sementara, waktu operasional toko modern sampai kelontong sama dengan saat PSBB yakni pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Pelaku usaha seperti mall, pasar tradisional, juga diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan," kata dia.
Nantinya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama gerakan Jateng di rumah saja akan disanksi sosial.
"Sanksi kerja sosial maksimal 8 Jam," papar dia.
Kepolisian nanti akan menyiapkan personel untuk mensukseskan program tersebut.
"Kami imbau di rumah saja," paparnya.
Saknsi untuk pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup selama 7 hari.
Sementara, pelaku usaha yang melanggar akan ditutup selama 1 bulan.
"Itu sesuai rapat dengan Wali Kota Solo tadi," papar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/iplinan-prokes-covid-19-di-pasar-gede-kota-s.jpg)