Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pasar di Klaten Sepi saat 'Jateng di Rumah Saja', Ternyata Pembeli Sudah Jauh Hari Borong Sembako

Kondisi pasar utama Klaten yang kini pindah di lokasi darurat karena tengah direvitalisasi tidak seramai biasanya saat 'Jateng di Rumah Saja'.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Suasana pasar darurat Klaten di Dukuh Baben, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (6/2/2021). 

Nantinya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama gerakan Jateng di rumah saja akan disanksi sosial.

"Sanksi kerja sosial maksimal 8 Jam," papar dia.

Kepolisian nanti akan menyiapkan personel untuk mensukseskan program tersebut.

"Kami imbau di rumah saja," paparnya.

Saknsi untuk pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup selama 7 hari.

Sementara, pelaku usaha yang melanggar akan ditutup selama 1 bulan.

"Itu sesuai rapat dengan Wali Kota Solo tadi," papar dia.

Masih Pro Kontra

Pro kontra muncul usai Gubernur Jawa Tengah mengusulkan Gerakan Jateng di rumah saja di akhir pekan ini, 6-7 Februari 2021.

Dilansir dari KompasTV di Program Kompas Petang, Kamis (4/2/2021), Ganjar mengatakan, gerakan itu intinya adalah memunculkan empati di tengah pandemi.

"Yang dibutuhkan bukan diksi pelarangan, yang dibutuhkan sebenarnya ayo di rumah saja. Kita berikan empati kepada para tenaga kesehatan, penggali kubur, pak dokter yang berjuang keras," katanya.

Sementara itu, terkait pelaksanaannya program itu, Ganjar meminta partisipasi masyarakat untuk terlibat.

Salah satunya ketika ada pasar yang masih akan buka diharapkan tetap ketat menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau Anda buka, Anda atur protokolnya. Sebenarnya ini sekaligus membentuk, ayo diatur pasarnya. Kalau tidak, nanti tidak akan ada perbaikan yang berjalan,” ujar Ganjar.

Pelaksanaan gerakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro Kontra Jateng di Rumah Saja, Ganjar: yang Dibutuhkan Bukan Diksi Pelarangan, tetapi..."

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved