Berita Solo Terbaru
Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal di Solo, Pemkot Longgarkan Aturan saat Penerapan PPKM Mikro
Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mal di Solo.Batas usia pengunjung mal dilonggarkan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Pasar Tradisional Tetap Buka
Pasar tradisional diperbolehkan buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021).
Wali Kota Solo Fx Hadi Rudyatmo mengatakan, aturan terkait pasar tradisional tidak berubah.
"Pasar tetap sama," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
• Fix! PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Wali Kota Solo Rudy : 10 Rumah Terpapar Corona, Langsung Lockdown
• Tiga Minggu PPKM, Kasus Corona di Sukoharjo Justru Meroket, Begini Penjelasan Satgas Covid-19
Rudy menegaskan pengelola pasar tradisional tetap diwajibkan mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Dari pantauan TribunSolo.com, posko tersebut sudah berdiri di pasar-pasar tradisional di Kota Solo.
Posko tersebut dijaga sejumlah tim cipta kondisi.
Mereka memantau dan menindak para pedagang maupun pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.
• Warungnya Dirazia Petugas PPKM, Pria di Tuban Ini Ngamuk dan Ancam Ambil Pisau: Saya Tidak Terima!
Tim cipta kondisi menemukan 51 lapak pasar tradisional ditutup sementara waktu.
"Itu ditutup selama seminggu," ucap Rudy.
"Paling banyak di Pasar Ledoksari sebanyak 10 lapak," tambahnya.
10 Rumah Terpapar Covid-19 Lockdown
Pemkot Solo memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan dalam pemberlakuan PPKM mikro, ada 3 kategori zona yang diterapkan.
Ketiga zona tersebut, yakni kuning, oranye, dan merah.