Kisah Tragis Cinta Segitiga Remaja di Sumbar yang Harus Berakhir Dengan Nyawa Melayang
Kisah cinta segitiga remaja di Sumatera Barat harus berakhir tragis karena mengorbankan nyawa salah satu dari ketiga orang itu
TRIBUNSOLO.COM - Kisah asmara cinta segitiga di Bukittingi, Sumatera Barat berakhir tragis.
Cinta segitiga itu harus mengorbankan seorang remaja berinisial FKK (17) yang tewas di tangan NR (17).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, keduanya sempat bersitegang karena pacar NR terus didekati oleh FKK.
• Cinta Segitiga Berujung Pemukulan, 4 Pemuda Keroyok Seorang Pria di Dalam Kos-kosan Wanita
• CEMBURU BUTA, Istri Tusuk Suami Usai Lihat Fotonya dengan Wanita Lain, Padahal Wanita Itu Ia Sendiri
• Terbakar Api Cemburu, Pria di Pasuruan Ini Aniaya Istri Sirihnya, Pelaku: Saya Dikhianati
"Keduanya semoat cekcok dan kemudian janjian melalui pesan WhatsApp di sebuah tempat di Kelurahan Belakang Balok," katanya pada Senin (8/2/2021).
"Kebetulan FKK sendiri masih punya rasa dengan pacar NR yang merupakan mantannya yang terdahulu," imbuhnya.
Dari penjelasan AKP Chairul, percekcokan sendiri terjadi pada Sabtu (6/2/2021) pada pukul 12.00 WIB.
Saat korban tiba di lokasi janjian, pelaku langsung mememukul menggunakan helm tepat di bagian kepala hingga korban jatuh tersungkur.
Tak puas hanya memukul, pelaku juga menginjak-injak tubuh korban hingga tak berdaya.
Tak lama setelah dianiaya, para warga yang di lokasi kejadian langsung berusaha melerai dan menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Namun nahas kondisi korban yang mengalami luka parah di bagian kepala dan sekujur tubuhnya membuatnya harus kehilangan nyawa.
"Sekitar pukul 18.17 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," kata Chairul.
Saat ini, kata Chairul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi karena pelaku masih di bawah umur," jelas Chairul.
Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kisah Tragis Cinta Segitiga Berakhir Pengeroyokan
Sebelumnya kisah tragis cinta segitiga juga terjadi di Kota Semarang.