Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kisah Tragis Cinta Segitiga Remaja di Sumbar yang Harus Berakhir Dengan Nyawa Melayang

Kisah cinta segitiga remaja di Sumatera Barat harus berakhir tragis karena mengorbankan nyawa salah satu dari ketiga orang itu

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
grid.id
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNSOLO.COM - Kisah asmara cinta segitiga di Bukittingi, Sumatera Barat berakhir tragis.

Cinta segitiga itu harus mengorbankan seorang remaja berinisial FKK (17) yang tewas di tangan NR (17).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, keduanya sempat bersitegang karena pacar NR terus didekati oleh FKK.

Cinta Segitiga Berujung Pemukulan, 4 Pemuda Keroyok Seorang Pria di Dalam Kos-kosan Wanita

CEMBURU BUTA, Istri Tusuk Suami Usai Lihat Fotonya dengan Wanita Lain, Padahal Wanita Itu Ia Sendiri

Terbakar Api Cemburu, Pria di Pasuruan Ini Aniaya Istri Sirihnya, Pelaku: Saya Dikhianati

"Keduanya semoat cekcok dan kemudian janjian melalui pesan WhatsApp di sebuah tempat di Kelurahan Belakang Balok," katanya pada Senin (8/2/2021).

"Kebetulan FKK sendiri masih punya rasa dengan pacar NR yang merupakan mantannya yang terdahulu," imbuhnya.

Dari penjelasan AKP Chairul, percekcokan sendiri terjadi pada Sabtu (6/2/2021) pada pukul 12.00 WIB.

Saat korban tiba di lokasi janjian, pelaku langsung mememukul menggunakan helm tepat di bagian kepala hingga korban jatuh tersungkur.

Tak puas hanya memukul, pelaku juga menginjak-injak tubuh korban hingga tak berdaya.

Tak lama setelah dianiaya, para warga yang di lokasi kejadian langsung berusaha melerai dan menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Namun nahas kondisi korban yang mengalami luka parah di bagian kepala dan sekujur tubuhnya membuatnya harus kehilangan nyawa.

"Sekitar pukul 18.17 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," kata Chairul.

Saat ini, kata Chairul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi karena pelaku masih di bawah umur," jelas Chairul.

Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kisah Tragis Cinta Segitiga Berakhir Pengeroyokan

Sebelumnya kisah tragis cinta segitiga juga terjadi di Kota Semarang.

Demi seorang wanita para pria di Kota Semarang ini rela baku hantam.

Peristiwa itu terjadi di rumah kos Jalan Karanggawang Lama, Sendangmulyo,Tembalang,Kota Semarang,Minggu (24/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Dalam kejadian itu melibatkan enam orang pria.

Baca juga: Kronologi Jenazah di Malang Tertukar saat Akan Dimasukkan ke Liang Kubur, Picu Amarah dari Keluarga

Sedangkan empat sisanya meringkuk di sel tahanan Polsek Tembalang selepas ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, kronologi kejadian pengeroyokan terhadap korban dilatarbelakangi oleh persoalan wanita.

"Ya masalah cewek , cemburu atau cinta segitiga itu bukan masuk dalam materi pokok perkara yang sedang ditangani," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (30/1/2021).

Dia melanjutkan, dari kejadian tersebut menangkap empat tersangka masing-masing Bayu Setyawan (27) alias Keye.

Ahmad Hijriyanto (24) alias Kohit.

Muhamad Riyadi (18) alias Sontong.

Mastur Rochman (22) alias Catur.

Mereka berempat warga Jalan Sendang Utara III, Gemah, Pedurungan Kota Semarang.

Baca juga: Seusai Bikin Cuitan Kontroversi, Masa Lalu Abu Janda Terungkap, Pernah Dipecat Perusahaan

Sedangkan korban yakni Noviando Yohnan Pratama (23) warga Lamper Tengah, Semarang Tengah, Kota Semarang.

Lalu ada saksi yang hendak melerai perkelahian yang ikut terluka yaitu Tendi Surono (29) warga Desa Mangunsari , Sidomukti, Kota Salatiga.

"Korban Noviando alami luka memar di kening sebelah kiri, lecet di punggung sebelah kiri, memar di punggung sebelah kanan, dada sebelah kanan terasa nyeri.

Saksi mengalami luka berdarah di pelipis kanan," jelasnya.

Dia menerangkan, aksi kekerasan bermula saat korban Noviando bersama seorang wanita bernama Deviana Prihatini (27) warga Tembalang, berada di kamar kos tersebut.

Datanglah dua pelaku Keye dan Kohit mengedor pintu kamar kos korban.

Mereka mengancam jika pintu kamar kos tak dibuka akan merusak kaca jendela dan sepeda motor milik korban.

Lantaran takut Deviana lantas membuka pintu kamar kos.

Baca juga: Rutan Solo Dirazia, HP Milik Tahanan Disita dan Diperiksa, Polisi Telusuri Transaksi Narkoba

Dua tersangka lantas merangsek masuk ke dalam kamar memburu korban.

Para tersangka lantas memukuli korban yang sedang tidur nyenyak di kamar kos.

Melihat aksi pemukulan itu, Deviana berteriak minta tolong.

Saksi mata Tendi yang berada di kamar kos sebelah segera bangun dan mencoba melerai aksi pengeroyokan tersebut.

Para tersangka bukannya berhenti memukuli korban, ternyata ikut menyasar saksi dengan melayangkan bogem mentah di pelipis kanan hingga berdarah.

Deviana semakin berteriak histeris.

Dua tersangka lainnya, Sontong dan Catur yang sebelumnya berada di luar rumah kos lantas mendekat ikut merangsek masuk.

Mereka ikut memukuli korban Noviando.

Baca juga: 2 Pesawat Tujuan Semarang Mendarat Darurat di Solo, Begini Nasib 113 Penumpangnya

Tak berselang lama warga sekitar yang mendengar keributan itu mencoba melerai dan mengusir para pelaku.

"Selepas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Tembalang," paparnya.

Dia mengatakan, langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto untuk menindaklanjuti laporan korban tersebut.

Kanit Reskrim menghubungi Panit Opsnal agar beserta anggotanya menuju tempat kejadian.

"Para tersangka ditangkap di lokasi kejadian.

Penangkapan langsung dilakukan sesaat setelah kejadian perkara," ungkapnya.

Dia menjelaskan, keempat tersangka kemudian digelandang ke Polsek Tembalang bersama beberapa barang bukti.

Baca juga: Kisah Pilu di Balik Seorang Ibu di Bali Melahirkan Bayi Prematur: Naik Motor, Dijambret lalu Jatuh

Di antaranya satu unit sepeda motor Satria Fu warna hitam oranye pelat H 4249 PM ,satu unit sepeda Mio M3 warna putih pelat H 5365 YH sebagai sarana pelaku dalam melakukan aksinya

Menurutnya, para pelaku tidak ada yang terpengaruh dengan minum - minuman beralkohol saat melakukan aksi pengeroyokan jadi mereka kondisi sadar atau tidak mabuk.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Cinta Segita Pelajar Berujung Maut, 1 Orang Tewas Dipukul Helm"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved