Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pemkab Sragen Izinkan Hajatan Pernikahan saat PPKM Skala Mikro, Ini Syaratnya 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengizinkan kegiatan kemasyarakatan digelar di zona hijau yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. 

Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.

Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.

Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020).
Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.

"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

"Misal kalau 1 meja isi 4 orang kini bisa diduduki 2 orang, kalau kemarin kan cuma 1 orang," tambahnya.

Selain pelonggaran tempat usaha makan, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran untuk tempat ibadah.

Kapasitas tempat ibadah maksimal diisi 500 orang, tapi tetap jaga jarak 1,5 meter.

"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ucap Rudy.

3. Mall

Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mall.

Saat penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, batas usia pengunjung mall dilonggarkan.

Yang awalnya hanya anak usia 15 tahun ke atas yang diperbolehkan mengunjungi malll.

Kini, anak usia 5 tahun ke atas mendapat angin segar untuk pergi ke mall.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.

Suasana Paragon Mall Solo di Jalan Yosodipuro No133, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (24/12/2020).
 
Suasana Paragon Mall Solo di Jalan Yosodipuro No133, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (24/12/2020).   (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved