Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pemkab Sragen Izinkan Hajatan Pernikahan saat PPKM Skala Mikro, Ini Syaratnya 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengizinkan kegiatan kemasyarakatan digelar di zona hijau yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. 

"Kalau untuk di mall dan tempat wisata itu yang dibatasi, karena kita mengakomodasi asosiasi, anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk mall, pasar tradisional, dan tempat wisata," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

"Usia 5 tahun lebih sehari boleh," tambahnya.

Namun, mereka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya pemakaian masker.

Apabila itu tidak diterapkan, maka akan mendapatkan sanksi dari tim cipta kondisi.

"Sanksi juga ada oleh tim cipta kondisi, entah nyanyi atau (menyebutkan sila-sila) Pancasila," ucap Rudy.

Lansia dan ibu hamil masih dilarang untuk mengunjungi pusat-pusat keramaian, diantaranya mall.

Rudy menyampaikan jam operasional pusat perbelanjaan juga disesuaikan selama penerapan PPKM Mikro.

"Pasar modern, seperti Indomaret dna Alfamart itu buka pukul 18.00 sampai 21.00 WIB," jelas dia.

"Kalau mall pukul 10.00 sampai 21.00 WIB," tambahnya.

4. Pasar Tradisional

Pasar tradisional diperbolehkan buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021).

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan aturan terkait pasar tradisional tidak berubah.

"Pasar tetap sama," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Rudy menegaskan pengelola pasar tradisional tetap diwajibkan mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Suasana Pasar Gede saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (6/2/2021).
Suasana Pasar Gede saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (6/2/2021). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Dari pantauan TribunSolo.com, posko tersebut sudah berdiri di pasar-pasar tradisional di Kota Solo.

Posko tersebut dijaga sejumlah tim cipta kondisi.

Mereka memantau dan menindak para pedagang maupun pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

Tim cipta kondisi menemukan 51 lapak pasar tradisional ditutup sementara waktu.

"Itu ditutup selama seminggu," ucap Rudy.

"Paling banyak di Pasar Ledoksari sebanyak 10 lapak," tambahnya.

5. Tempat Olahraga

Pemkot Solo memastikan pusat kegiatan olahraga diperbolehkan buka.

Tapi, untuk olahraga yang memerlukan kontak fisik, tetap tidak diperbolehkan.

Sebagai contoh futsal atau sepakbola. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved