Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pemkab Sragen Izinkan Hajatan Pernikahan saat PPKM Skala Mikro, Ini Syaratnya 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengizinkan kegiatan kemasyarakatan digelar di zona hijau yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengizinkan kegiatan kemasyarakatan digelar di zona hijau yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah. 

Hal itu terungkap usai Pemkab Sragen menggelar rapat secara daring dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ihwal PPKM Mikro. 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan, acara kemasyarakatan seperti hajatan boleh digelar. 

Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi

Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal di Solo, Pemkot Longgarkan Aturan saat Penerapan PPKM Mikro

Namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. 

"Misalnya tidak boleh ada prasmanan dan harus banyu mili atau tamu yang datang langsung segera pulang," jelasnya, Senin (8/2/2021). 

Politisi dari PDIP itu menegaskan, untuk desa yang tingkat penularan virusnya tinggi tidak diizinkan menggelar acara kemasyarakatan. 

"Kalau desa-desa yang risiko penularan Covid-19 tinggi tidak kami perbolehkan," ujar dia. 

Untuk pemberlakuan PPKM mikro, menurutnya, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Gubernur Jawa Tengah. 

"Karena kalau bicara soal PPKM mikro artinya scope berada di desa," ujarnya. 

Sabtu-Minggu Aksi Jateng di Rumah Saja, Bupati Karanganyar Ingatkan PPKM Tetap Berlaku, Tak Lenyap

Oleh karena itu, pihaknya akan membuat aturan yang lebih rigid menyangkut PPKM skala mikro. 

"Kami nanti akan petakan mana wilayah yang tingkat penularannya rendah, sedang, dan tinggi," katanya.

5 Aturan PPKM Mikro di Solo

Pemkot Solo resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri mulai 9 Februari 2021 mendatang. 

Lalu, apa maksud dari PPKM mikro ini, dan bagaimana aturannya?

Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved