Berita Sragen Terbaru
Pemkab Sragen Izinkan Hajatan Pernikahan saat PPKM Skala Mikro, Ini Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengizinkan kegiatan kemasyarakatan digelar di zona hijau yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengizinkan kegiatan kemasyarakatan digelar di zona hijau yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah.
Hal itu terungkap usai Pemkab Sragen menggelar rapat secara daring dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ihwal PPKM Mikro.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan, acara kemasyarakatan seperti hajatan boleh digelar.
• Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi
• Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal di Solo, Pemkot Longgarkan Aturan saat Penerapan PPKM Mikro
Namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi.
"Misalnya tidak boleh ada prasmanan dan harus banyu mili atau tamu yang datang langsung segera pulang," jelasnya, Senin (8/2/2021).
Politisi dari PDIP itu menegaskan, untuk desa yang tingkat penularan virusnya tinggi tidak diizinkan menggelar acara kemasyarakatan.
"Kalau desa-desa yang risiko penularan Covid-19 tinggi tidak kami perbolehkan," ujar dia.
Untuk pemberlakuan PPKM mikro, menurutnya, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Gubernur Jawa Tengah.
"Karena kalau bicara soal PPKM mikro artinya scope berada di desa," ujarnya.
• Sabtu-Minggu Aksi Jateng di Rumah Saja, Bupati Karanganyar Ingatkan PPKM Tetap Berlaku, Tak Lenyap
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat aturan yang lebih rigid menyangkut PPKM skala mikro.
"Kami nanti akan petakan mana wilayah yang tingkat penularannya rendah, sedang, dan tinggi," katanya.
5 Aturan PPKM Mikro di Solo
Pemkot Solo resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri mulai 9 Februari 2021 mendatang.
Lalu, apa maksud dari PPKM mikro ini, dan bagaimana aturannya?
• Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi