Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi

Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
ISTIMEWA
Ilustrasi pernikahan. 

Rudy menegaskan pengelola pasar tradisional tetap diwajibkan mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Dari pantauan TribunSolo.com, posko tersebut sudah berdiri di pasar-pasar tradisional di Kota Solo. 

Posko tersebut dijaga sejumlah tim cipta kondisi. 

Mereka memantau dan menindak para pedagang maupun pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

Warungnya Dirazia Petugas PPKM, Pria di Tuban Ini Ngamuk dan Ancam Ambil Pisau: Saya Tidak Terima!

Tim cipta kondisi menemukan 51 lapak pasar tradisional ditutup sementara waktu.

"Itu ditutup selama seminggu," ucap Rudy. 

"Paling banyak di Pasar Ledoksari sebanyak 10 lapak," tambahnya.

10 Rumah Terpapar Covid-19 Lockdown

Pemkot Solo memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan dalam pemberlakuan PPKM mikro, ada 3 kategori zona yang diterapkan.

Ketiga zona tersebut, yakni kuning, oranye, dan merah.

"Yang paling kita tegaskan, yakni zona merah," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Senin (8/2/2021).

Pemkot Solo, sambung Rudy, akan memperketat aturan dalam PPKM mikro.

Sudah Siap 100 Persen, Operasional RS Darurat Covid-19 di Benteng Vastenburg Solo Tunggu Izin KSAD

RS Darurat Covid-19 Benteng Vastenburg Solo Rawat Pasien Gejala Ringan, Gejala Berat Dirujuk ke RST

"Apabila ada 10 rumah terpapar Covid-19 langsung 1 RT di-lockdown," tegas Rudy.

Saat lockdown, Pemkot akan menyuplai logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah mereka.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved