Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

PPKM Mikro di Karanganyar Mulai 9-22 Februari 2021, Pemkab Buat Pola Pengendalian Sampai Tingkat RT

Menurut Kepala Bagian Hukum Sekda Karanganyar, Zulfikar Haditz ada beberapa poin yang membedakan dari pembatasan sebelumnya.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
ILUSTRASI : Kondisi lapak Pasar Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar yang ditinggal libur para pedagang kerena 'Jateng di Rumah Saja', pada Sabtu (6/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Setelah pelaksanaan PPKM/PSBB jilid 1 dan 2, kini Kemendagri mengeluarkan aturan PPKM Mikro sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

Menyikap hal itu Bupati Karanganyar mengeluarkan instruksi dengan nomor 180/5 tahun 2021.

Menurut Kepala Bagian Hukum Sekda Karanganyar, Zulfikar Haditz ada beberapa poin yang membedakan dari pembatasan sebelumnya.

Seperti pola pengendalian yang berbentuk zonasi dalam basis RT/RW dan pengendalian dan dipusatkan ke masing-masing kecamatan.

"Poinnya di wilayah sebaran dan satgas yang menangani," katanya kepada TribunSolo, Selasa (9/2/2021).

PPKM Mikro di Sukoharjo, Begini Rencana yang Diterapkan Pemkab hingga Buat Posko Covid-19 di Desa

Wisata Merana karena Pandemi Corona, Banyak Hotel di Tawangmangu Digadaikan Demi Bisa Bernapas

Kemudian proporsi WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) juga dibuat sama rata yang sebelumnya 75 persen WFH dan 25 persen WFO, kini menjadi 50-50 persen.

"Kami buat seimbang antara yang kerja di rumah dan di kantor," terangnya.

Dirinya berharap kepedulian dari lingkungan tetangga semakin diperkuat daripada sebelumnya.

"Diharapkan apabila ada tetangga yang dinyatakan positif Covid 19 lebih didukung secara moral dan materi," harapnya.

Intinya dalam pembatasan kali ini lebih menyasar kepada komunitas masyarakat mikro sehingga akurasi penanganan lebih efektif.

"Jadi pantauan dan akurasi data sebaran dan status paparan covid 19 lebih akurat sehingga penanganannya akan lebih cepat dan efektif," jelasnya.

Haboh Penutupan Pasar

Sebelumnya, warga di lingkungan Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar sempat heboh dengan penutupan pasar selama dua hari.

Tertulis di depan pintu masuk pasar 'Tgl 6-7 Februari 2021 Pasar Desa Jaten Diliburkan'.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, sempat dikira penutupan pasar akibat adanya gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang diinisiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Gerakan tersebut berlangsung sejak Sabtu 6 Februari hingga Minggu 7 Februari 2021 besok.

Tak Jauh Beda, Jalanan di Pusat Sragen Ramai Meski Jateng di Rumah Saja, Tetapi Alun-alun Sepi PKL

Hari Pertama Jateng di Rumah Saja, Pedagang Pasar Gede Solo Kena Sanksi,Langgar Protokol Kesehatan

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jaten, Harga Satata menekankan, penutupan Pasar Jaten tidak karena instruksi Gubernur Jateng.

Adapun sebab lainnya adalah karena adanya dua pedagang yang positif mengidap Covid 19.

"Kami menutup karena ada dua pedagang yang dinyatakan positif Covid-19," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (6/2/2021).

"Pas pak Gubernur memberikan instruksi Jateng di Rumah Saja, sekalian kami tutup," aku dia menekankan.

Pedagang yang terkena Covid-19 tersebut ada yang berdagang di lini tengah pasar dan seorang lagi berada di deretan toko kelontong.

"Kami sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk tracking swab ke pedagang sekitarnya," jelasnya.

Adapun besok Minggu (7/1/2021), pihak Pemdes dan Pasar Jaten akan melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar pasar.

"Akan kami semprot dan target bisa buka kembali pada keesokan harinya," ujarnya.

Aturan PPKM Tetap Berlaku

Aturan PPKM/PSBB masih mengikat warga Kabupaten Karanganyar, meski ada gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.

Hal tersebut ditekankan Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang menyambut baik gerakan demi menekan angka Covid-19 tersebut.

Dia menyampaikan, saat ini masih berlangsung PPKM tahap kedua yang berlangsung hingga Senin (8/2/2021) mendatang.

Sehingga Satgas Covid-19 terus berupaya untuk membudayakan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup baru. 

"Pak Gubernur buat surat edaran, untuk 2 hari di rumah saja. Saya menghormati. Sebagai anak, tentu orang tua mengingatkan. Jadi tolong untuk bisa disukseskan yang dua hari di rumah saja 6-7 Februari 2021," jelas dia.

Catat! Segala Jenis Objek Wisata di Klaten Tutup saat Jateng di Rumah Saja, Ini Aturan Lengkapnya

Layanan GeNose Tersedia di Stasiun Solo Balapan, Penumpang Cuma Tunggu 10 Menit Buat Hasilnya

"Saya diingatkan, saya terima kasih. Tapi kami punya metode lain. Ya saya tetap memberlakukan PPKM yang kemarin (tahap kedua). Kan masih dalam PPKM," katanya.

Kendati demikian apabila masyarakat Karanganyar tidak dalam kondisi sangat penting, lanjutnya, lebih baik berada di rumah saja. 

"Yang lain tetap proses PPKM, artinya, kita tetap menyelenggarakan program PPKM dan diharapkan jika tidak sangat perlu dan penting sekali lebih baik di rumah saja," jelasnya. 

Menurutnya, surat edaran itu lebih mengedepankan aspek kemanfaatan.

Apabila masyarakat keluar dan melakukan aktivitas yang tidak bermanfaat, lebih baik berada di rumah saja.

"Kalau profesi anda manfaatnya di pasar, dimanfaatkan saja," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Karanganyar Juliyatmono Sambut Baik Gerakan Jateng di Rumah Saja, Tapi Tetap Berlakukan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved