Berita Sragen Terbaru
Kronologi Guru Ngaji Cabuli 2 Gadis Kecil di Sragen : Beraksi Malam, Paksa Pegang Bagian Terlarang
Oknum guru ngaji asal Kampar Riau, Heru Arif Perdana (20) melakukan aksi pencabulan terhadap dua gadis di bawah umur.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Tapi di sini justru melakukan perbuatan tercela," paparnya.
Dia menyayangkan perbuatan pelaku karena seharusnya seorang guru ngaji memberi pendidikan akhlak.
• Dukun Cabul Asal Gresik Tega Pedaya 7 Wanita Untuk Disetubuhi, Polisi Kini Buru Pelaku
• Memilukan, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Dilakukan di Mushola
"Sangat disayangkan tindakan pelaku yang mencabuli gadis di bawah umur," tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni sebagaimana telah diubah dengan UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang dia. (*)