Berita Sragen Terbaru
Oknum Guru Ngaji di Sragen Cabuli Bocah di Bawah Umur, Ternyata Mahasiswa Jurusan Agama
Oknum guru ngaji tega mencabuli dua gadis di bawah umur. Pelaku memang tinggal di mushola tempat terjadinya tindak pencabulan.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya di Mushola Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
• Dukun Cabul Asal Gresik Tega Pedaya 7 Wanita Untuk Disetubuhi, Polisi Kini Buru Pelaku
• Kronologi Oknum Guru Cabul Ditahan Setelah Membisiki Muridnya Kau Bisa Jadi Bintang Porno
Kronologi tindak pencabulan bermula ketika kedua korban bermain keluar rumah di dekat mushola.
"Korban keluar rumahnya pukul 20.00 WIB," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Rabu (9/2/2021).
Adapun modus yang dipakai oleh pelaku yaitu membujuk korban untuk memegang alat kelaminnya dan meraba-raba anggota tubuh korban.
"Dia menyuruh korban untuk memegang alat kelamin si pelaku menggunakan tangan korban," ucapnya.
• Beredar Foto Jaket dan Helm Pria Cabul di Bendosari Ketinggalan, Ternyata Begini Cerita Lengkapnya
Menurutnya, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami.
"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya tapi pada akhirnya mereka buka suara atas tindakan pencabulan yang diterimanya," katanya.
Dan kedua orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.
Ardi menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Kasus serupa pernah terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Seorang marbot atau penjaga masjid diiamankan polisi karena diduga mencabuli 13 anak laki.
NF (51) merupakan penjaga salah satu masjid di Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Kesaksian Pelaku Pencabulan Santri di Lampung: Terpengaruh Film Panas, Kalau Wanita Takut Hamil
Dalam aksinya korban rata-rata berusia 8 tahun hingga 15 tahun.
Kasus tersebut terbongkar berkat keberanian salah satu korban pencabulan NF. Awalnya korban dan keluarga hendak lapor polisi namun mereka tak memiliki bukti.