Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Awas, PNS Klaten yang Pergi Saat Long Weekend Imlek terancam Sanksi!

Pemkab Klaten secara resmi melarang para ASN di wilayahnya untuk berpergian selama libur panjang imlek, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
surya.co.id
ilustrasi Aparatur Sipil Negara 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten bakal mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpergian keluar daerah selama libur panjang Imlek.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten Surti Hartini mengaku SE Sekda yang hal tersebut, baru diproses.

"Iya, saat ini SE Sekda ini masih dalam proses," kata Surti, Kamis, (11/2/2021).

Catat, ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Masyarakat Semakin Abai Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemkab Sragen : ASN Harus Jadi Contoh

Kemudian dalam pengaturan nantinya, ia mengatakan bagi ASN yang melanggar SE tersebut akan diberikan sanksi.

Dia mengaku dalam pemberian sanksi nantinya suseuai dengan pelanggaran dan diberikan pejabat yang berwenang.

"Bagi yang melanggar, nantinya akan diberikan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan pelanggaran," ucapnya.

Seleksi PNS Semakin Diperketat

Sebelumnya, Indonesia saat ini kian mengalami fenomena di mana banyak anak muda bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu pun menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito mendukung adanya pengurangan Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Sedang Asyik Bernyanyi Dalam Keadaan Mabuk, Oknum PNS Ini Terjaring Polisi di Tempat Karaoke

Baca juga: 10 PNS Meninggal Dunia Terkena Covid-19, Bupati Sri Mulyani : Klaten Belum Aman dari Incaran Virus

Selain itu, Mendagri juga setuju jika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus.

Peserta seleksi tes cpns yang digelar di Udinus Semarang.
Peserta seleksi tes cpns yang digelar di Udinus Semarang. ((KOMPAS.com/Udinus))

Komisi II DPR RI mengusulkan adanya penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat membahas RUU ASN, Senin (18/1).

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukkan dukungannya.

Dia beralasan penghapusan KASN akan membuat birokrasi di PNS lebih mudah.

"Mengenai penghapusan KASN, dari Kemendagri pada prinsipnya mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih mudah terhadap manajemen aparatur sipil negara," ujar Tito, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Mantan Kapolri itu juga mendukung terkait adanya pengurangan jumlah ASN di Tanah Air. 

Selain membuat birokrasi lebih ramping, Tito juga mengatakan hal tersebut sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo agar mendorong masyarakat berwirausaha atau menjadi entrepreneur. 

"Masalah pengurangan ASN saya kira dalam rangka untuk membuat birokrasi yang lebih ramping, lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan," jelas Tito. 

"Juga ada visi dari Bapak Presiden mendorong masyarakat untuk mengembangkan kemampuan kewirausahaan, entrepreneurship, inovasi dan lain-lain, tidak hanya semata-mata ingin menjadi pegawai negeri. Sehingga mereka akan lebih jadi produktif mendukung pembangunan," imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada wartawan pada konferensi pers laporan akhir tahun, di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada wartawan pada konferensi pers laporan akhir tahun, di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (26/12/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tanggapan Menpan-RB

Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tersebut dapat dibahas secara mendalam dalam pansus maupun panja. 

"Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," ujar Tjahjo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021). 

Tjahjo kemudian menekankan bahwa saat ini akan lebih baik dilakukan evaluasi kinerja dari KASN terlebih dahulu, terutama dari segi fungsi dan peran lembaga tersebut. 

Evaluasi, kata politikus PDI Perjuangan itu, dapat dilakukan mulai dari sistem merit hingga evaluasi dampak anggarannya.

"Karena pada prinsipnya langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN," jelas Tjahjo. 

"Kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan pihaknya memahami usulan dari Komisi II DPR RI. Dia menyebut akan mendalami usulan tersebut. 

"Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja tingkat pertama antara Komisi II dengan sejumlah menteri saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. 

"Penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang membacakan usulan Komisi II, Senin (18/1/2021).

Politikus PPP itu mengatakan usulan penghapusan KASN tak lepas dari urgensi yang dinilai tak cukup kuat. 

"Persoalannya dari ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan aparatur negara," ungkapnya. 

Selain itu, Syamsurizal mengatakan karena tugas, fungsi, dan wewenang KASN tak berjalan dengan baik, maka akan lebih baik untuk dilebur dengan Kemenpan-RB. 

"Apabila tugas fungsi dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik, maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru. Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi dan akuntabilitas dari Kementerian," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tito Dukung KASN Dihapus-PNS Dikurangi: Birokrasi Lebih Ramping dan Sesuai Visi Presiden dan Menpan RB Tjahjo Kumolo Tanggapi Usulan Hapus Lembaga KASN

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved