Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Seusai Temui Tamu, Kerabat Keraton Solo Diduga Dikurung di Keraton Kulon, Masih Belum Bisa Keluar  

Sejumlah kerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat diduga dikurung di kawasan Keraton Kulon sejak Kamis (11/2/2021).

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
TribunStyle.com/Anggraini Wulan Prasasti
Dekorasi di perkampungan area Keraton Kasunanan Surakarta menyambut HUT RI ke-73 

Pertanyakan Keistimewaan

Sebelumnya, Paku Buwana (PB) III diyakini tidak menandatangani perjanjian Giyanti yang disodorkan kepadanya.

Perjanjian tersebut, seperti diketahui disahkan 13 Februari 1755.

Itu pun disebut-sebut PB III, Pangeran Mangkubumi, dan kongsi dagang Belanda VOC turut menandatangani perjanjian Giyanti.

Akibat perjanjian tersebut, Keraton Mataram kemudian terbagi menjadi dua, yakni Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta.

ILUSTRASI : Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berada di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
ILUSTRASI : Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berada di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. ((Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya))

Kerbau Sakral Milik Keraton Solo Mati, Dibalut Kafan dan Didoakan Selama Prosesi Pamakaman

Sosok GKR Sekar Kencana Putri PB XII di Mata Adiknya: Dikenal Cerdas, Penyabar dan Pandai Karawitan

Putri PB XII, GKR Wandansari alias Koesmoertiyah meyakini PB III tidak turut serta dalam penandatanganan perjanjian tersebut.

Keyakinan tersebut didasarkan pada penelusuran dan penelitian terhadap arsip-arsip kuno.

Termasuk, yang tersimpan di Belanda maupun Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Kalau lihat di naskah perjanjian, PB III tidak tanda tangan," ucap perempuan yang akrab disapa Gusti Moeng, Rabu (10/2/2021).

"Itu perjanjian antara Mangkubumi dan kompeni," tambahnya.

Kemunculan Perjanjian Giyanti, sambung Gusti Moeng, berdampak pada PB II hingga PB XII memihak Pemerintah Belanda.

Selain itu, status keistimewaan tidak diberikan kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Sudah Jajal 3 Menu Ransum Bikinan Warga Solo, Putri PB XII Harap Makanan Solo Juga Bisa Jadi Ransum

Hari ini 75 Tahun Lalu, Terbitlah Piagam Surakarta : Solo Sempat Jadi Daerah Istimewa Seperti Jogja

"Implikasinya yang dikasih keistimewaan, yakni Yogyakarta," ucapnya.

Itu membuat Gusti Moeng mempertanyakan tidak diberikannya keistimewaan kepada Surakarta.

"Yogyakarta diberi keistimewaan, tapi Surakarta belum," tutur dia.

"Ini menjadi beban bagi saya karena dititipi bapak untuk memperjuangkan Daerah Istimewa Surakarta," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved