Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Dorr! Cekcok Dua Tetangga di Klaten Berakhir dengan Enam Tembakan Senjata Airsoft Gun

R Soegeng Prijanto (54) mengacungkan dan menembakan senjata jenis airsoft gun kearah tetangganya sendiri bernama Suryo. Enam tembakan dilakukan pelaku

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Polisi dari Polres Klaten saat menunjukan barang bukti berupa Airsoft Gun dan Parang, di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dua warga Desa Kotesan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, terlibat perkelahian.

Dua warga itu adalah Suryo Pratomo yang saat ini berstatus korban, dengan R Soegeng Prijanto (54) yang saat ini berstatus tersangka.

Perkelahian itu berakhir dengan tembakan senjata jenis arisoft gun ke badan korban.

Kejadian bermula saat korban hendak berangkat merantau ke Jakarta pada awal bulan Februari lalu.

Saat menaiki sebuah taksi online, korban melihat tersangka yang sedang berada di sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, korban dan pelaku kemudian adu mulut di kebun tersebut.

"Saat itu pelaku membawa sabit dan mengarahkan senjata ke arah korban, korban lari ke dalam rumah orang tua korban," katanya saat konfrensi pers,di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).

Inilah Titik Penyekatan Swab Test Antigen di Klaten : Operasi Digelar Selama Libur Panjang Imlek

Operasi Besar-besaran Swab Antigen di Perbatasan Klaten-Jogja, Plat Mobil AD dan AB Bebas Melenggang

Bikin Resah, Bermodal Kunci T, Residivis Spesialis Pikap L300 Klaten Berhasil Gondol Beberapa Mobil

Duduk Perkara Buku Pelajaran SMA Cantumkan Konten Dewasa, Ternyata Pembuatnya ada di Klaten

Korban kembali ke rumah orang tuannya bermaksud mengambil sebilah parang.

Kemudian saat korban kembali menemui pelaku dan sampai di kebun pelaku, tiba-tiba pelaku mengangkat dan mengarahkan ke arah korban sepucuk senjata airsoftgun.

Hal tersebut membuat korban mundur beberapa langkah.

Namun pelaku melepaskan tembakan sebanyak 6 kali hingga mengenai tubuh korban.

Korban terkena luka tembak peluru airsoftgun pada bagian pipi kiri, kedua lengan, 2 luka di leher bagian bawah serta di bagian daun telinga korban.

Setelah melihat kejadian tersebut, korban dan saksi berusaha untuk melumpuhkan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban memeriksakan lukanya ke rumah sakit dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor polsek Prambanan Klaten dan pelaku diamankan oleh petugas.

Edy mengatakan, pelaku dikenakan KUHP 351 ayat 2 tentang penganiayaan.

Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun penjara.

"Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena memiliki senjata airsoft gun yang tidak ada izinnya," tambanya.
(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved