Sritex Tutup Permanen
9 Bulan Pasca PHK, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Temui Kurator
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan eks pekerja pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Sembilan bulan pasca PHK massal, eks karyawan Sritex belum menerima pesangon dan hak lainnya
 - Disnaker Sukoharjo fasilitasi pertemuan antara kuasa hukum eks karyawan dan kurator untuk membahas kelanjutan pembayaran
 - Isu utama: pemotongan gaji terakhir Februari 2025 senilai Rp 2 miliar, yang dinilai tak terkait harta pailit dan akan dibawa ke hakim pengawas
 
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sembilan bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ribuan mantan karyawan masih belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan eks pekerja pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut.
Untuk meredam keresahan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dan tim kurator kepailitan PT Sritex.
Pertemuan digelar di Sukoharjo dan mempertemukan kuasa hukum eks karyawan, Machasin Rohman, dengan salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah.
Machasin menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan forum komunikasi resmi yang dijembatani oleh pemerintah daerah melalui Disnaker Sukoharjo.
“Sebetulnya hari ini merupakan forum komunikasi yang dijembatani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Di sinilah kami saling membedah uneg-uneg dari eks karyawan yang disampaikan kepada kurator, dan kurator menjawab apa yang dipertanyakan di forum tadi,” ujar Machasin, Selasa (4/11/2025).
Salah satu isu utama yang dibahas adalah pemotongan gaji terakhir para karyawan pada Februari 2025, yang hingga kini belum dibayarkan.
Machasin menilai pemotongan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan harta pailit.
“Kami berpandangan bahwa pemotongan itu tidak ada kaitannya dengan harta pailit. Karena itu kami berharap agar segera dibayarkan. Kami sudah mengajukan ke kurator, namun jawabannya bahwa hal itu bukan kewenangan kurator, melainkan harus melalui hakim pengawas,” jelasnya.
Nilai pemotongan gaji yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Eks Karyawan Sritex! Komisi IV DPRD Sukoharjo Kawal Penyelesaian Pesangon & Gaji
Bawa ke Hakim Pengawas
Karena belum ada kejelasan, pihak eks karyawan bersama kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke hakim pengawas.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang lebih terbuka dan transparan antara kurator dan para eks karyawan.
Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat meredam potensi aksi demonstrasi yang sempat diwacanakan oleh para mantan pekerja akibat lamanya proses pencairan hak mereka.
(*)
| Kisah Pedagang Sritex Sukoharjo: Satu per Satu Tumbang Kehilangan Pelanggan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dulu Raup Setengah Juta Per Hari, Warung-warung Sekitar Sritex Kini Terbengkalai Pasca Pabrik Tutup | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
	
						
							
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.