Sritex Tutup Permanen

9 Bulan Pasca PHK, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Temui Kurator

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan eks pekerja pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya. 
Ringkasan Berita:
  • Sembilan bulan pasca PHK massal, eks karyawan Sritex belum menerima pesangon dan hak lainnya
  • Disnaker Sukoharjo fasilitasi pertemuan antara kuasa hukum eks karyawan dan kurator untuk membahas kelanjutan pembayaran
  • Isu utama: pemotongan gaji terakhir Februari 2025 senilai Rp 2 miliar, yang dinilai tak terkait harta pailit dan akan dibawa ke hakim pengawas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sembilan bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ribuan mantan karyawan masih belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan eks pekerja pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut.

Untuk meredam keresahan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dan tim kurator kepailitan PT Sritex.

Pertemuan digelar di Sukoharjo dan mempertemukan kuasa hukum eks karyawan, Machasin Rohman, dengan salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah.

Machasin menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan forum komunikasi resmi yang dijembatani oleh pemerintah daerah melalui Disnaker Sukoharjo.

“Sebetulnya hari ini merupakan forum komunikasi yang dijembatani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Di sinilah kami saling membedah uneg-uneg dari eks karyawan yang disampaikan kepada kurator, dan kurator menjawab apa yang dipertanyakan di forum tadi,” ujar Machasin, Selasa (4/11/2025).

SUASANA PABRIK SRITEX - Kondisi setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen beberapa waktu lalu. Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
SUASANA PABRIK SRITEX - Kondisi setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen beberapa waktu lalu. Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Salah satu isu utama yang dibahas adalah pemotongan gaji terakhir para karyawan pada Februari 2025, yang hingga kini belum dibayarkan.

Machasin menilai pemotongan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan harta pailit.

“Kami berpandangan bahwa pemotongan itu tidak ada kaitannya dengan harta pailit. Karena itu kami berharap agar segera dibayarkan. Kami sudah mengajukan ke kurator, namun jawabannya bahwa hal itu bukan kewenangan kurator, melainkan harus melalui hakim pengawas,” jelasnya.

Nilai pemotongan gaji yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 2 miliar. 

Baca juga: Kabar Gembira untuk Eks Karyawan Sritex! Komisi IV DPRD Sukoharjo Kawal Penyelesaian Pesangon & Gaji

Bawa ke Hakim Pengawas

Karena belum ada kejelasan, pihak eks karyawan bersama kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke hakim pengawas.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang lebih terbuka dan transparan antara kurator dan para eks karyawan.

Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat meredam potensi aksi demonstrasi yang sempat diwacanakan oleh para mantan pekerja akibat lamanya proses pencairan hak mereka.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved