Berita Klaten Terbaru
Bikin Resah, Bermodal Kunci T, Residivis Spesialis Pikap L300 Klaten Berhasil Gondol Beberapa Mobil
Bermodal kunci leter T, spesialis pencuri mobil di Kabupaten Klaten, WH berhasil menggasak sejumlah mobil saat beraksi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bermodal kunci leter T, spesialis pencuri mobil di Kabupaten Klaten, WH berhasil menggasak sejumlah mobil saat beraksi.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan target pelaku yakni mobil-mobil yang jauh dari pengawasan para pemilik.
"Ada 7 kendaraan yang kita amankan dari tangan tersangka, tempat kejadian perkara ada di beberapa daerah seperti Kendal Semarang, Salatiga, Boyolali, hingga Kalimantan, " ungkapnya, Kamis (11/2/2021).
Mobil pikap L300 menjadi kendaraan yang sering digondol WH.
"Menurut pengakuannya itu yang paling mudah untuk dicuri dan dipasarkan," ujar Edy
• Coba Kabur saat Ditangkap, Residivis Spesialis Pikap L300 Ditembak Kakinya,Aksinya Bisa Curi 7 Mobil
• Kronologi Penangkapan Rampok Setengah Miliar yang Beraksi di Semarang: Baku Tembak Bak Film Action
WH harus merasakan timah panas polisi lantaran mencoba kabur saat hendak diamankan.
Setelah berhasil dilumpuhkan, sejumlah barang curian ditemukan dari tangan pelaku.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 7 unit mobil curian yang sering beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan menjadi DPO di lima daerah.
Selain itu, Edy mengungkapkan pihaknya juga mengamankan 4 tersangka lainnya.
"Kita juga amankan 4 tersangka lainnya, namun barang bukti dan kasusnya empat orang berada di Semarang, jadi kita serahkan ke Polres Semarang, disini kita amankan yang TKP di Klaten," ucapnya.
• Dua Maling di Solo Ditembak Kakinya, Satu Pelaku Ternyata Residivis, Pernah Curi Motor di 12 Lokasi
• Rekam Jejak Pencuri Asal Solo Gasak Uang Jutaan Rupiah di Sukoharjo, Polisi Sebut Sosok Residivis
Edy mengungkapkan, WH juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) di beberapa wilayah
Tak tanggung-tanggung, WH menjadi DPO di lima Polres yang ada di Jawa Tengah.
"Saat melakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki," ucapnya.
Edy mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP.