Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Konsumsi Sabu, Seorang Warga Karanganyar dan 3 Orang Warga Sragen Diciduk Satnarkoba Polres Sragen

Empat orang laki-laki harus berurusan dengan Polres Sragen terkait dengan kasus jual beli sabu. Informasi yang dihimpun, empat tersangka ini ditangkap

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti ribuan butir pil obat-obatan terlarang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Empat orang laki-laki harus berurusan dengan Polres Sragen terkait dengan kasus jual beli sabu.

Informasi yang dihimpun, empat tersangka ini ditangkap pada Januari dan Februari.

Pertama, Purwanto (42) warga Dusun Garut, Desa Kedawung, Kecamatan Sambirejo ditangkap dengan barang bukti 0,60 sabu-sabu yang ia peroleh dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang ditangkap pada 12 Januari 2021.

Kedua, Aris Pitoyo (43) dan Simin (42) warga Kecamatan Sambirejo, Sragen ditangkap pada 13 Januari 2021.

"Mereka kami tangkap lantaran kedapatan punya sabu-sabu seberat 01,6 gram," tutur Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Minggu (14/2/2021).

Resep Dokter Kejiwaan Disalahgunakan, 5 Pemuda di Sragen Beli Obat Terlarang Berkali-kali

Stasiun Solo Balapan Layani Test Genose Covid-19, Ini Tarif dan Syaratnya

Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Ketiga, Eko Anggar Prasetyo (24) asal Delingan, Kabupaten Karanganyar dicokok pada Selasa (2/2/2021) karena membawa sabu-sabu seberat 0,16 gram.

Kapolres mengatakan bahwa empat tersangka tersebut ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Laporan itu membantu kami untuk bisa memberantas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang di Sragen," kata dia.

Penyalahgunaan Resep Dokter

Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap lima orang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Lima tersangka ini ditangkap dalam rentan waktu Januari dan Februari 2021.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, lima orang tersebut membeli obat-obatan terlarang di apotik dengan menggunakan resep dokter jiwa.

"Ada yang mendapat resep dokternya dari Solo," ungkap dia, Minggu (14/2/2021).

Sopir Bus AKAP Ditemukan Tewas di Toilet Terminal Gemolong Sragen, Warga Teriak Minta Tolong

Jalan Solo-Purwodadi Lumpuh Tenggelam karena Banjir, Dinas PUPR Sragen : Itu Wewenang Provinsi

Ratusan Pegawai Honorer di Sragen Akhirnya Dapat SK PPPK, Tapi Ada yang Setahun Lagi Sudah Pensiun

Targetkan 19 Kecamatan Bisa Nikmati Air Bersih, Pemkab Sragen Gandeng Perusahaan Air Minum Belanda

Bahkan resep itu dipakai berkali-kali untuk menebus obat-obatan terlarang.

Menurutnya, resep itu dipakai bergantian di kalangan pecandu obat-obatan.

Padahal obat tersebut harusnya dikonsumsi dengan resep dokter.

"Mereka sudah punya semacam komunitas yang gemar mengonsumsi obat-obatan terlarang."

"Kalau ada temannya yang kehabisan obat, dia bisa pinjam untuk membelinya," jelasnya.

Ia menyebut, lima tersangka yang terlibat jual beli obat-obatan terlarang di Bumi Sukowati antara lain Annasir Puji Mahendra (17) dan Angga Prayoga (21) asal Desa Majenang, Kecamatan Sukodono diringkus pada 5 Januari 2021.

"Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan 432 butir pil Trihexyphenidyl," paparnya.

Kemudian, Wijayanto (26) warga Karangmalang serta Ariyanto Nugoroho (26) asal Ngrampal ditangkap pada 11 Januari 2021.

"Keduanya kami tangkap saat sedang transaksi 20 butir obat Atarax dan Alprazoalam," ucapnya.

Yang terakhir adalah Maulana Nur Efendi (21) warga Dusun Karangampah, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung ditangkap pada 20 Januari 2021.

"Dari tangan pelaku kami sita 3.008 butir Trihexyphenidyl," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved