Berita Solo Terbaru
Masih PSBB, Sejumlah Orangtua Ajak Anak Mereka Bermain di Taman Solo: Biar Gak Bosen
Taman Monumen 45 Banjarsari Kota Solo ramai dikunjungi pengunjung, termasuk anak-anak, Minggu (14/2/2021) pukul 10.15 WIB.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
"Di perkampungan tidak boleh," tegas dia.
"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," imbuhnya.
2. Tempat Kuliner
Pengelola warung makan kini sedikit bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.
Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.
Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.
"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
"Misal kalau 1 meja isi 4 orang kini bisa diduduki 2 orang, kalau kemarin kan cuma 1 orang," tambahnya.
Selain pelonggaran tempat usaha makan, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran untuk tempat ibadah.
Kapasitas tempat ibadah maksimal diisi 500 orang, tapi tetap jaga jarak 1,5 meter.
"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ucap Rudy.
3. Mall
Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mall.