Satu Keluarga Tewas di Baki
Detik-detik Ekspresi Wajah Pembunuh 4 Nyawa di Baki Divonis Mati, Tak Bisa Dilihat Keluarga Korban
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) tidak dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan vonis.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Perwakilan keluarga korban, Samsiyatun (46) tampak tak bisa menahan rasa leganya mendengar Ketua Hakim Bukhori Tampubolon memvonis pelaku dengan hukuman mati sesuai tuntutan sebelumnya.
Bahkan air matanya berkaca-kaca setelah mendengarkan vonis saat sidang yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB tersebut.
Dia mengatakan, hati keluarga lega seusai vonis mati dijatuhkan untuk pelaku.
"Kami puas, bukannya kami balas dendam, mati harus dibayar mati, tidak," kata dia dengan nada lirih sembari menahan tetesan air matanya.
"Kita nuntut biar negara mengadili seadil-adilnya. Kita merasa sebagian keluarga sudah marem (puas), kalau dihukum mati," tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, vonis pidana mati terhadap pelaku setimpal dengan perbuatan pembantaian yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.
"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.
Ia menegaskan pihak keluarga sudah puas terhadap vonis pidana mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Hati kami sudah lega," tutur dia.
"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.
Detik-detik Putusan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).
Adapun sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.
Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.
Adapun menjelang magrib, sidang tersebut usai dan hakim hingga keluarga meninggalkan ruangan sidang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jagal 4 Nyawa dengan Korban Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Tok! Siang Ini PN Sukoharjo Gelar Sidang Putusan Henry Taryatmo, Pembantai Satu Keluarga di Baki