Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Detik-detik Ekspresi Wajah Pembunuh 4 Nyawa di Baki Divonis Mati, Tak Bisa Dilihat Keluarga Korban

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) tidak dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan vonis.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Warga membuat poster di rumah satu keluarga yang tewas mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo Rabu (26/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) tidak dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Pelaku pembantaian dihadirkan secara virtual dalam persidangan pembacaan tersebut.

Adapun yang hadir langsung dalam persidangan tersebut yakni perwakilan keluarga bersama kuasa hukumnya.

Mereka tidak bisa melihat wajah pelaku selama sidang pembacaan vonis berlangsung.

Kuasa hukum korban, Christiansen Aditya mengatakan pihaknya tidak bisa melihat reaksi pelaku saat pembacaan vonis.

Kolose Sidang putusan secara virtual di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021). Tersangka Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020)
Kolose Sidang putusan secara virtual di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021). Tersangka Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020) (TribunSolo.com/Adi Surya)

Baca juga: Jagal Satu Keluarga di Baki Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban : Tak Ada yang Meringankan Bagi Pelaku

Baca juga: Resmi Divonis Mati, Jagal 4 Nyawa di Baki Kapan Dieksekusi? PN Sukoharjo : Eksekutor dari Kejaksaan

Pelaku, seperti diketahui, dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Kami tidak tahu reaksinya seperti apa," kata Adit kepada TribunSolo.com.

"Itu karena sidang dilakukan secara online," tambahnya.

Adapun, selama proses persidangan pembacaan vonis, protokol kesehatan tetap diterapkan.

Para perwakilan keluarga dan kuasa hukum yang hadir tetap menjaga jarak satu sama lain saat duduk mendengarkan putusan.

'Mati Dibayar Mati'

Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Adapun sidang yang kesekian kalinya itu, memutuskan pelaku pembunuhan 4 nyawa bernama Henry Taryatmo (41) dengan hukuman mati.

Henry menghabisi nyawa Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) anak masih TK di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (22/8/2020) silam.

Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).
Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Baca juga: Detik-detik Pelaku Pembunuh 4 Nyawa di Baki Sukoharjo Divonis Mati, Hakim Baca Putusan Jelang Magrib

Baca juga: Rentetan Kesadisan Henry Taryatmo hingga Divonis Hukuman Mati: Bercak Darah Jadi Bukti Kekejiannya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved