Satu Keluarga Tewas di Baki
Detik-detik Ekspresi Wajah Pembunuh 4 Nyawa di Baki Divonis Mati, Tak Bisa Dilihat Keluarga Korban
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) tidak dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan vonis.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) tidak dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Pelaku pembantaian dihadirkan secara virtual dalam persidangan pembacaan tersebut.
Adapun yang hadir langsung dalam persidangan tersebut yakni perwakilan keluarga bersama kuasa hukumnya.
Mereka tidak bisa melihat wajah pelaku selama sidang pembacaan vonis berlangsung.
Kuasa hukum korban, Christiansen Aditya mengatakan pihaknya tidak bisa melihat reaksi pelaku saat pembacaan vonis.

Baca juga: Jagal Satu Keluarga di Baki Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban : Tak Ada yang Meringankan Bagi Pelaku
Baca juga: Resmi Divonis Mati, Jagal 4 Nyawa di Baki Kapan Dieksekusi? PN Sukoharjo : Eksekutor dari Kejaksaan
Pelaku, seperti diketahui, dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Kami tidak tahu reaksinya seperti apa," kata Adit kepada TribunSolo.com.
"Itu karena sidang dilakukan secara online," tambahnya.
Adapun, selama proses persidangan pembacaan vonis, protokol kesehatan tetap diterapkan.
Para perwakilan keluarga dan kuasa hukum yang hadir tetap menjaga jarak satu sama lain saat duduk mendengarkan putusan.
'Mati Dibayar Mati'
Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Adapun sidang yang kesekian kalinya itu, memutuskan pelaku pembunuhan 4 nyawa bernama Henry Taryatmo (41) dengan hukuman mati.
Henry menghabisi nyawa Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) anak masih TK di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (22/8/2020) silam.

Baca juga: Detik-detik Pelaku Pembunuh 4 Nyawa di Baki Sukoharjo Divonis Mati, Hakim Baca Putusan Jelang Magrib
Baca juga: Rentetan Kesadisan Henry Taryatmo hingga Divonis Hukuman Mati: Bercak Darah Jadi Bukti Kekejiannya