Berita Klaten Terbaru
Gegera Hamil Duluan, ABG Klaten Ajukan Dispensasi Kawin Meroket, Sebulan Lebih Sudah Puluhan Kasus
Pengajuan dispensasi nikah atau kawin di Pengadilan Agama (PA) Klaten naik di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sedangkan ia mengatakan hingga pertengahan Februari 2021 sudah ada 13 kasus, dibanding tahun 2020 sampai akhir bulan sekitar 18 kasus.
"Ini termasuk sudah tinggi, kasus pengajuan dispensasi kawin, Januari 2021 ada 32 kasus, hingga pertengahan Februari 2021 sudah ada 13 kasus," ujar dia.
Baca juga: Viral Pengantin Pria Jadi WO di Resepsi Pernikahan Sendiri, Ternyata Begini Kisah Selengkapnya
Baca juga: Zaskia Gotik Diajak Liburan Suami ke Ancol, Sirajuddin Mahmud Punya Panggilan Baru untuk Istrinya
Kasus di Sukoharjo
Sementara, angka kehamilan dan kelahiran ibu kategori usia 15-24 tahun 2020 di Kabupaten Sukoharjo mengalami kenaikan.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat, ada kenaikan sekira 12 persen dibandingkan tahun lalu.
Tercatat, pada angka kelahiran tahun 2020 kategori umur 15-19 ada 168 kelahiran, dan kategori umur 20-24 ada 2.367 kelahiran.
Kategori umur 24-29 masih terbanyak dengan 4.406, kelahiran, disusul kategori umur 30-34 ada 3.589 kelahiran.
• Fix! Tahun Ini di Sukoharjo Tak Ada Regrouping SD, Imbas dari Kekurangan Guru PNS di Sekolah Negeri
• Audi Marissa Akan Laporkan Orang yang Menuduhnya Hamil di Luar Nikah, Beri Bukti dari Dokter
Sementara kategori umur 35-39 ada 1.396 kelahiran, dan kategori umur 40-49 ada 336 kelahiran.
"Kalau dari data yang kami lihat, kebanyakan kelahiran ibu usia dibawah 21 tahun karena Married By Accident (MBA)," kata Kepala DPPKBP3A Sukoharjo Prononingsih kepada TribunSolo.com, Rabu (10/2/2021).
Untuk menekan angka ibu dibawa usia 21 hamil karena belum siap menikah, pihaknya menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
Seperti menggandeng unit PPA Polres Sukoharjo untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Sukoharjo untuk melakukan pencegahan dan pengawasan anak dibawah umur melakukan hal yang belum semestinya," jelasnya.
"Kalau ada yang hamil, kita juga telah berkoordinasi untuk proses pendampingannya," imbuhnya.
Selain itu, BKKBN RI juga melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) terkait batas minimal usia nikah.
Sebab, ada perbedaan usia menikah antara BKKBN dan Kemenag.