Berita Klaten Terbaru
Gegera Hamil Duluan, ABG Klaten Ajukan Dispensasi Kawin Meroket, Sebulan Lebih Sudah Puluhan Kasus
Pengajuan dispensasi nikah atau kawin di Pengadilan Agama (PA) Klaten naik di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kita singkronkan usia pernikahan. Kalau di kami kan usia pernikahan yang ideal untuk wanita pada umur 21 tahun, dan untuk laki-laki 25 tahun. Sementara di Kemenag umur 18 tahun sudah boleh menikah," terangnya.
"Belum lagi ada kasus hamil diluar menikah, maka masih ada dispensasinya," ucapnya.
• Fakta Dibalik Penemuan Bayi di Kebun: Ibunya Masih Pelajar dan Hasil Hubungan di Luar Nikah
• Pandemi Sempat Dianggap Jadi Biang Kerok Bisa Ganggu KB, Ternyata Angka Kelahiran di Sukoharjo Turun
Wanita yang akrab disapa Probo itu menjelaskan, faktor yang mempengaruhi meningkatnya angka kehamilam ibu di bawah usia 21 tahun adalah media sosial dan pergaulan.
"Kita harap bisa menekan angka kelahiran ibu di bawah usia 21 tahun, karena ini kita termasuk tinggi angkanya," tandasnya. (*)