Satu Keluarga Tewas di Baki
Jagal Satu Keluarga di Baki Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban : Tak Ada yang Meringankan Bagi Pelaku
Tidak hanya keluarga korban, tim kuasa hukum mereka juga puas atas vonis pidana mati bagi Henry Taryatmo (41).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tidak hanya keluarga korban, tim kuasa hukum mereka juga puas atas vonis pidana mati bagi Henry Taryatmo (41).
Henry merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo.
Ia membantai 4 orang dimana dua diantaranya masih berusia belia.
Kuasa hukum korban, Christiansen Aditya mengatakan aparat hukum telah bekerja dengan profesional dalam kasus ini.
"Dari awal penyidikan, penuntutan sampai persidangan vonis, kami melihat sudah profesional," kata Adit kepada TribunSolo.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Resmi Divonis Mati, Jagal 4 Nyawa di Baki Kapan Dieksekusi? PN Sukoharjo : Eksekutor dari Kejaksaan
Baca juga: Mata Keluarga Berkaca-kaca Dengar Hakim Vonis Pembunuh 4 Nyawa di Baki : Puas, Mati Dibayar Mati
Menurutnya, fakta-fakta hukum yang ada di persidangan membuktikan unsur pembunuhan berencana dalam kasus pembantaian satu keluarga di Baki.
"Jaksa di persidangan membuktikan terungkapnya fakta - fakta di persidangan adanya unsur pembunuhan berencana," ucap Adit.
"Unsur pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. Itu sudah terpenuhi," tambahnya.
Adit menilai tidak ada unsur yang dapat meringankan vonis yang dijatuhkan terhadap Henry.
"Tidak ada yang meringankan," tutur dia.
"Sehingga pada hari ini, vonis kepada terdakwa Henry, unsur pasal 340 KUHP sudah terpenuhi," tambahnya.
'Mati Dibayar Mati'
Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Adapun sidang yang kesekian kalinya itu, memutuskan pelaku pembunuhan 4 nyawa bernama Henry Taryatmo (41) dengan hukuman mati.