Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Jagal Satu Keluarga di Baki Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban : Tak Ada yang Meringankan Bagi Pelaku

Tidak hanya keluarga korban, tim kuasa hukum mereka juga puas atas vonis pidana mati bagi Henry Taryatmo (41).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tidak hanya keluarga korban, tim kuasa hukum mereka juga puas atas vonis pidana mati bagi Henry Taryatmo (41).

Henry merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo.

Ia membantai 4 orang dimana dua diantaranya masih berusia belia.

Kuasa hukum korban, Christiansen Aditya mengatakan aparat hukum telah bekerja dengan profesional dalam kasus ini.

"Dari awal penyidikan, penuntutan sampai persidangan vonis, kami melihat sudah profesional," kata Adit kepada TribunSolo.com, Senin (15/2/2021).

Rentetan kesadisan Henry Taryatmo, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kini pelaku divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021).
Rentetan kesadisan Henry Taryatmo, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kini pelaku divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021). (KOLASE TRIBUNSOLO.COM)

Baca juga: Resmi Divonis Mati, Jagal 4 Nyawa di Baki Kapan Dieksekusi? PN Sukoharjo : Eksekutor dari Kejaksaan

Baca juga: Mata Keluarga Berkaca-kaca Dengar Hakim Vonis Pembunuh 4 Nyawa di Baki : Puas, Mati Dibayar Mati

Menurutnya, fakta-fakta hukum yang ada di persidangan membuktikan unsur pembunuhan berencana dalam kasus pembantaian satu keluarga di Baki.

"Jaksa di persidangan membuktikan terungkapnya fakta - fakta di persidangan adanya unsur pembunuhan berencana," ucap Adit.

"Unsur pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. Itu sudah terpenuhi," tambahnya.

Adit menilai tidak ada unsur yang dapat meringankan vonis yang dijatuhkan terhadap Henry.

"Tidak ada yang meringankan," tutur dia.

"Sehingga pada hari ini, vonis kepada terdakwa Henry, unsur pasal 340 KUHP sudah terpenuhi," tambahnya.

'Mati Dibayar Mati'

Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Adapun sidang yang kesekian kalinya itu, memutuskan pelaku pembunuhan 4 nyawa bernama Henry Taryatmo (41) dengan hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved