Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Rentetan Kesadisan Henry Taryatmo hingga Divonis Hukuman Mati: Bercak Darah Jadi Bukti Kekejiannya

Inilah bukti kesadisan Henry Taryatmo (41) hingga ia divonis hukuman mati. Hakim menimbang bercak darah yang dianggap sebagai wujud kekejiannya.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Hanang Yuwono
KOLASE TRIBUNSOLO.COM
Rentetan kesadisan Henry Taryatmo, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kini pelaku divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021). 

Teriakan malam itu, tentu membuat sekeluarga Suranto menjadi panik, karena pelaku Henry membabi buta.

Tragedi itu bermula saat Sri membukakan pintu malam arena tersangka mengatakan ingin mengembalikan mobil dan memberikan setoran.

Namun, saat hendak pamit, tersangka yang bermaksud menggunakan ojek online itu tidak mendapatkan kendaraan.

"Mulihmu piye, arep numpak opo (pulangmu gimana, mau naik apa?)," tanya korban Sri Handayani yang membukakan pintu untuk pelaku saat malam kejadian dalam reka ulang yang diungkapkan tersangka di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

"Ngojek ae, tapi durung nyantol (ngojek aja, tapi belum nyangkut)," jawab tersangka.

Lantaran masih menunggu ojek online, Sri Handayani mempersilahkan tersangka menunggu di ruang tamu rumahnya.

Kemudian Sri Handayani kembali ke kamar karena suami dan dua anaknya RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK sudah tidur.

Saat menunggu ini, tersangka sempat bermain game online.

Kolose Sidang putusan secara virtual di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021). Tersangka Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020)
Kolose Sidang putusan secara virtual di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021). Tersangka Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020) (TribunSolo.com/Adi Surya)

Di tengah bermain game online ini, tersangka teringat utang dan jatuh tempo pembayarannya.

Pada momen itu, muncul niat tersangka untuk memiliki mobil korban, dan niat membunuh korban.

Tersangka kemudian menuju ke dapur rumah korban dan mengambil pisau dapur.

Setelah itu kembali membangunkan korban.

Saat memanggil korban "Mas...mbak," belum ada yang merespon.

Kemudian, tersangka memanggil ulang korban dan ternyata istri korban Sri Handayani yang terbangun.

Saat Sri Handayani terbangun, tersangka menyerahkan uang Rp 250 ribu untuk setoran.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved