Satu Keluarga Tewas di Baki
4 FAKTA Vonis Mati Jagal 4 Orang di Baki Sukoharjo : Pelaku Simak via Virtual hingga Reaksi Keluarga
Ya, putusan dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pembantaian 4 nyawa yang merupakan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupatan Sukoharjo menemui babak baru.
Akhinya setelah kasus yang menewaskan Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta anaknya RRI (10) dan DAH (6) Jumat (22/8/2020) silam, kini pelaku Henry Taryatmo (41) dijatuhi hukuman mati.
Ya, putusan dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Vonis Mati Sudah Diketok, Pelaku Pembunuhan Keji di Baki Sukoharjo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Baca juga: Detik-detik Ekspresi Wajah Pembunuh 4 Nyawa di Baki Divonis Mati, Tak Bisa Dilihat Keluarga Korban
Berikut ini fakta-fakta hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa :
1. Habisi Garis Keturunan
Adapun sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.
Majelis hakim telah memutuskan pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan hukum yang dilakukannya.
Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman mengatakan vonis tersebut dijatuhkan berdasar fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan menjelang Magrib.
Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.
"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia.
"Terdakwa terbukti memutus garis keturunan korban, sehingga timbul kesimpulan akhir pidana mati," jelasnya membeberkan.
Dikatakan, penjatuhan hukuman vonis mati diperkuat dengan sejumlah temuan di lokasi kejadian.
Bercak darah di mana-mana di dalam rumah menjadi salah satu temuan yang memperkuat hal tersebut.
"Terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan seorang terdakwa tersebut," ucap Saiman.
Saiman mengungkapkan tidak ada fakta-fakta hukum yang bisa meringankan vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa.
Baca juga: Jagal Satu Keluarga di Baki Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban : Tak Ada yang Meringankan Bagi Pelaku
Baca juga: Resmi Divonis Mati, Jagal 4 Nyawa di Baki Kapan Dieksekusi? PN Sukoharjo : Eksekutor dari Kejaksaan
Pasalnya ada unsur pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Tidak ada yang meringankan," ungkap dia.
"Terdakwa divonis pidana mati sesuai dengan fakta hukum, tidak melihat tuntutan jaksa," tambahnya.
2. Pelaku Tidak Didatangkan
Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.
Adapun menjelang magrib, sidang tersebut usai dan hakim hingga keluarga meninggalkan ruangan sidang.
Henry Taryatmo (41) yang dijatuhi hukuman mati ternyata tidak dihadirkan ke dalam sidang.
Namun sidang di tengah pandemi tidak menghadirkan terdakwa Henry, karena melalui pimpinan sidang bertatap muka melalui online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.
Sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya setia menyaksikan dan mendengarkan dalam ruangan sidang.
Mereka tidak bisa melihat wajah pelaku selama sidang pembacaan vonis berlangsung.
Kuasa hukum korban, Christiansen Aditya mengatakan pihaknya tidak bisa melihat reaksi pelaku saat pembacaan vonis.
Pelaku, seperti diketahui, dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Kami tidak tahu reaksinya seperti apa," kata Adit kepada TribunSolo.com.
"Itu karena sidang dilakukan secara online," tambahnya.
Adapun, selama proses persidangan pembacaan vonis, protokol kesehatan tetap diterapkan.
Para perwakilan keluarga dan kuasa hukum yang hadir tetap menjaga jarak satu sama lain saat duduk mendengarkan putusan.
3. Keluarga Korban Lega
Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Perwakilan keluarga korban, Samsiyatun (46) tampak tak bisa menahan rasa leganya mendengar Ketua Hakim Bukhori Tampubolon memvonis pelaku dengan hukuman mati sesuai tuntutan sebelumnya.
Bahkan air matanya berkaca-kaca setelah mendengarkan vonis saat sidang yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB tersebut.
Dia mengatakan, hati keluarga lega seusai vonis mati dijatuhkan untuk pelaku.
"Kami puas, bukannya kami balas dendam, mati harus dibayar mati, tidak," kata dia dengan nada lirih sembari menahan tetesan air matanya.
"Kita nuntut biar negara mengadili seadil-adilnya. Kita merasa sebagian keluarga sudah marem (puas), kalau dihukum mati," tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, vonis pidana mati terhadap pelaku setimpal dengan perbuatan pembantaian yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.
"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.
Ia menegaskan pihak keluarga sudah puas terhadap vonis pidana mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Hati kami sudah lega," tutur dia.
"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.
4. Eksekutor Kejaksaaan
Henry Taryatmo (41) pembantai satu keluarga di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo telah dijatuhi vonis hukuman mati, Senin (15/2/2021).
Ia terbukti menghabisi 4 orang dalam satu keluarga dengan mengerikan, yakni suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta dua anak belia mereka.
Kedua anak tersebut berinisial RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.
Satu keluarga itu dihabisi pelaku di kediaman mereka di Dukuh Slemben RT 01 RW 05 Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2021).
Meski vonis pidana mati dijatuhkan, waktu eksekusi pelaku masih belum ditentukan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Saiman mengatakan waktu eksekusi vonis akan ditentukan pihak kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan selaku eksekutor," katanya. (*)