Satu Keluarga Tewas di Baki
Kondisi Rumah Tragedi Sekeluarga Tewas di Baki, 6 Bulan Tak Dihuni, Tampak Terawat & Bersih
Sudah hampir enam bulan berlalu, sejak peristiwa berdarah di rumah Suranto (43) di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sudah hampir enam bulan berlalu, sejak peristiwa berdarah di rumah Suranto (43) di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Ya, keluarga Suranto menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan mitra bisnis korban Henry Taryatmo (41).
Suranto, beserta Istrinya Sri Handayani (36), dan dua anaknya berinisial RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih duduk di TK, tewas di tangan Henry Taryarmo pada Jumat (22/8/2020) silam.
Sejak peristiwa itu hingga saat ini, nampak rumah tersebut dalam keadaan sepi tak berpenghuni.
Meski dibiarkan kosong, rumah itu dalam kondisi yang cukup terawat dan bersih.
Baca juga: Fakta Baru, Jagal 1 Keluarga di Baki Pakai Uang Korban untuk Bayar Wanita Penghibur, Habis Rp 2 Juta
Baca juga: 4 FAKTA Vonis Mati Jagal 4 Orang di Baki Sukoharjo : Pelaku Simak via Virtual hingga Reaksi Keluarga
Menurut keterangan warga sekitar, Yani (53), rumah tersebut selalu dibersihkan oleh anggota keluarga besar korban.
"Tiap hari dibersihkan. Biasanya yang membersihkan pak Marno, kakaknya Suranto," kata dia, Selasa (16/2/2021).
Nampak rumah tersebut terlihat lebih cerah paska peristiwa pembunuhan pada Agustus 2020 lalu.
Pohon-pohon yang ada di taman maupun yang menjalar di pagar rumah sudah dibersihkan.
"Biasanya pak Marno ke sini dua kali sehari, pagi dan malam," ucapnya.
Terkadang, pintu rumah dibiarkan terbuka. Namun dalam kondisi pagar yang tertutup.
Jika pagar rumah terbuka, maka pintu rumah akan dikunci, dengan menggunakan rantai dan gembok.
Yani menuturkan jika kondisi dalam rumah juga terawat dan bersih.
Bahkan perabotan di dalam rumah juga sering dibersihkan.
"Hingga saat ini cuma dibersihkan saja, tidak ada yang menempati," tambahnya.
Divonis Mati
Sebelumnya, Henry Taryatmo (41) pelaku pembantaian suami, istri dan dua anak di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021).
Vonis diputuskan Majelis Hakim pukul 17.00 WIB saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB.
Adapun sidang putusan yang dihadiri keluarga korban, dilakukan dengan online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.
Majelis hakim telah memutuskan pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan hukum yang dilakukannya.
Baca juga: Tok! Siang Ini PN Sukoharjo Gelar Sidang Putusan Henry Taryatmo, Pembantai Satu Keluarga di Baki
Baca juga: Reaksi Keluarga, Dapati JPU Tuntut Pembantai Satu Keluarga di Baki Sukoharjo dengan Hukuman Mati
Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) dengan mengerikan yakni suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK, Jumat (22/8/2020).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Saiman mengatakan putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Itu didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.
"Tidak diragukan lagi dalam proses persidangan terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan terdakwa," ucap dia.
"Terdakwa divonis hukuman mati," jelasnya menekankan.
Detik-detik Putusan Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).
Adapun sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.
Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.
Adapun menjelang magrib, sidang tersebut usai dan hakim hingga keluarga meninggalkan ruangan sidang.
Namun sidang di tengah pandemi tidak menghadirkan terdakwa Henry, karena melalui pimpinan sidang bertatap muka melalui online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.
Sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya setia menyaksikan dan mendengarkan dalam ruangan sidang.
Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman mengatakan vonis tersebut dijatuhkan berdasar fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan menjelang Magrib.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jagal 4 Nyawa dengan Korban Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Tok! Siang Ini PN Sukoharjo Gelar Sidang Putusan Henry Taryatmo, Pembantai Satu Keluarga di Baki
Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.
"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).
"Terdakwa terbukti memutus garis keturunan korban, sehingga timbul kesimpulan akhir pidana mati," jelasnya membeberkan.
Dikatakan, penjatuhan hukuman vonis mati diperkuat dengan sejumlah temuan di lokasi kejadian.
Bercak darah di mana-mana di dalam rumah menjadi salah satu temuan yang memperkuat hal tersebut.
"Terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan seorang terdakwa tersebut," ucap Saiman.
Saiman mengungkapkan tidak ada fakta-fakta hukum yang bisa meringankan vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan," ungkap dia.
"Terdakwa divonis pidana mati sesuai dengan fakta hukum, tidak melihat tuntutan jaksa," tambahnya. (*)