Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Selama Pandemi Perceraian di Klaten Naik, Psikolog : Tertekan, di Rumah Tapi Pikiran Melayang-layang

Psikolog UIN Yogyakarta, Citra Widyastuti mengatakan, salah satu elemen yang bisa sebabkan retaknya hubungan yaitu  komunikasi.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi perceraian. 

Banyak Pasutri Cerai

Pandemi Corona yang belum juga selesai masih menghantui manusia.

Salah satu imbasnya adalah banyak orang yang semakin terdesak dalam hal ekonomi.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Perceraian, Simak Prosedur dan Persyaratan yang Wajib Dibawa

Hal itu pula yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah.

Gambaran itu tercermin dari banyaknya pasutri di Klaten yang bercerai di awal tahun 2021.

Belum genap tahun 2021 berjalan 2 bulan, tercatat ada 342 kasus perceraian di Klaten.

Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva kepada TribunSolo.com mengatakan, kasus penceraian pada 2 bulan pertama 2021 lebih tinggi dari 2 bulan awal 2020.

Pada Januari dan Februari 2020, kasus percaraian tercatat sebanyak 321 kasus perceraian. 

Sementara pada tahun ini, hingga 15 Februari 2021, sudah tercatat ada 342 kasus perceraian. 

Kasus perceraian itu, terdiri dari 74 kasus cerai talak dan 268 kasus cerai gugat.

Aziz Nur Eva mengatakan, rata-rata penyebab terjadinya penceraian adalah masalah ekonomi serta masalah moral.

Tapi, dia mengakui, kasus perceraian di Klaten pada awal tahun ini didominasi oleh masalah ekonomi.

"Faktor ekonomi yang dimaksud yaitu tidak bisa menafkahi baik jasmani maupun rohani, salah satunya salah pasangan tak punya pekerjaan,"

"Sementara faktor moral atau selingkuh juga jadi faktor penyebab adannya penceraian," jelasnya.

Selain kasus penceraian, hingga saat ini, ia juga menyebutkan Pengadilan Agama juga menangani kasus di luar kasus penceraian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved