Berita Klaten Terbaru
Selama Pandemi Perceraian di Klaten Naik, Psikolog : Tertekan, di Rumah Tapi Pikiran Melayang-layang
Psikolog UIN Yogyakarta, Citra Widyastuti mengatakan, salah satu elemen yang bisa sebabkan retaknya hubungan yaitu komunikasi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Salah satunya kasus Harta Bersama, Perwalian, Dispensasi Kawin, Wali Adhol, Ekonomi Syariah, Kewarisan, Penetapan Ahli Waris, dan lain-lain.
"Sehingga total perkara yang ditangani kami dari awal 2021 hingga saat ini mencapai 416 kasus," ujarnya.
Nikah Dini Meroket
Pengajuan dispensasi nikah atau kawin di Pengadilan Agama (PA) Klaten naik di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pengajuan dispensasi kawin kawin di Klaten Bersinar ini menjadi tertinggi sepanjang sejarah di bandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva mengatakan, pengajuan disepensasi kawin selama Januari-Februari 2020 atau dua bulan lebih ada 48 kasus atau pasangan.
Tapi kini, dari awal Januari 2021 hingga pertengahan Februari ini, pengajuan dispensasi kawin ke PA Klaten mencapai 45 kasus.
"Baru satu setengah bulan saja, sudah mencapai 45 kasus," ucap dia kepada TribunSolo.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kasus ABG Sukoharjo Hamil di Luar Nikah Meroket, Disebut karena Pergaulan Bebas di Tengah Pandemi
Baca juga: Tahun 2021 Jadi Ujian Pernikahan, Ratusan Pasutri di Klaten Bercerai, Imbas Dihantam Krisis Ekonomi
Adapun dispensasi kawin tersebut untuk menggelar persetujuan pernikahan di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun.
Ia mengatakan jika dalam pernikahan di bawah umur dan tidak mempunyai surat dispensasi kawin, dari PA Klaten maka KUA berhak menolak.
"Dispensasi kawin ini untuk Izin kawin di dibawah umur, biasannya di bawah 19 KUA ditolak, jika tanpa surat itu, " ujar Aziz.
Kemudian, ia mengatakan faktor penyebab permohonan dispensasi kawin, yaitu karena hamil di luar nikah.
Adapun rata-rata mereka masih ABG karena belum 19 tahun, syarat pernikahan.
Meski umurnya salah satu calon belum mencukupi syarat perkawinan, karena sudah terlanjur hamil, mau tidak mau mengajukan izin ke PA.
Ia mengaku rata-rata pengadilan agama mengizinkan dan mengeluarkan surat itu, karena bakal ada dampak lebih buruknya jika tidak diizinkan.