Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Tak Hanya Keluarga, Tetangga Korban Senang Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Divonis Mati

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo Henry Taryatmo (41) divonis hukuman mati. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Adi Surya
Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). 

Pohon-pohon yang ada di taman maupun yang menjalar di pagar rumah sudah dibersihkan. 

"Biasanya pak Marno kesini dua kali sehari, pagi dan malam," ucapnya. 

Terkadang, pintu rumah dibiarkan terbuka. Namun dalam kondisi pagar yang tertutup. 

Jika pagar pagar rumah terbuka, maka pintu rumah akan dikunci, dengan menggunakan rantai dan gembok. 

Yani menuturukan jika kondisi dalam rumah juga terawat dan bersih. 

Bahkan perabotan di dalam rumah juga sering dibersihkan. 

"Hingga saat ini cuma dibersihkan saja, tidak ada yang menempati,"tambahnya.

Divonis Mati

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).

Henry merupakan terdakwa pembantaian 4 nyawa dalam satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (22/8/2020) silam.

Korban adalah suami istri bernama Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) anak masih TK yang dihabisi mengerikan.

Adapun sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.

Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.

Adapun menjelang magrib, sidang tersebut usai dan hakim hingga keluarga meninggalkan ruangan sidang.

Rentetan kesadisan Henry Taryatmo, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kini pelaku divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021).
Rentetan kesadisan Henry Taryatmo, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kini pelaku divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021). (KOLASE TRIBUNSOLO.COM)

Baca juga: BREAKING NEWS : Jagal 4 Nyawa dengan Korban Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Tok! Siang Ini PN Sukoharjo Gelar Sidang Putusan Henry Taryatmo, Pembantai Satu Keluarga di Baki

Namun sidang di tengah pandemi tidak menghadirkan terdakwa Henry, karena melalui pimpinan sidang bertatap muka melalui online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved