Dugaan Malpraktik Operasi Caesar RS di Semarang, Jevry Ratapi Istrinya Lumpuh,Buah Hatinya Meninggal
Tidak hanya istrinya lumpuh, dia juga kehilangan anak pertamanya berjenis kelamin laki-laki sehari setelah istrinya menjalani operasi.
Menurutnya, saat istri kliennya melahirkan dokter yang menangani yakni dokter kandungan berinisial B, dokter anastesi berinisial E, dan dokter anak berinisial D.
Ningrum mengalami koma setelah disuntik anastesi. Menurut informasi kliennya Ningrum sempat mengalami gagal jantung selama 15 menit.
"Informasi sementara dari pihak rumah sakit kondisi tubuh pasien tidak dapat menerima anastesi,"ujar dia.
Tidak hanya itu, bayi yang dilahirkan kliennya tersebut telah membiru. Sehari kemudian bayi itu meninggal dunia.
"Bayi meninggal sehari kemudian,"kata dia.
Lebih lanjut, mediasi telah dilakukan sebanyak tujuh kali antara Hermina Pandanaran maupun Hermina Jakarta. Namun mediasi tersebut tidak ada titik temu.
"Rumah Sakit hanya menyampaikan normatif akan bertanggung jawab kesehatan,"ujar dia.
Baca juga: Meski Kosong, Rumah Tragedi Sekeluarga Tewas di Baki Dipakai Pengajian, Termasuk Peringatan 100 Hari
Sementara, kliennya tersebut suami istri harus kehilangan pekerjaannya.
Tidak hanya itu beberapa kebutuhan kliennya tidak didukung dari pihak rumah sakit.
"Sang suami tidak bisa kerja karena istrinya meronta-ronta ketika ditinggal,"imbuhnya.
Karena tidak ada titik temu, kliennya melaporkan sendiri pihak manajemen ke Polda Jateng pada bulan Juni 2020 dengan nomor B/1079/VII/Ditreskrimsus. Saat ini perkara tersebut ditangani ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Saat ini prosesnya pemeriksaan pelapor dan terlapor,"ujarnya
Ia menuturkan saat ini tim penasehat hukum Jevry sedang mengupayakan untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pihaknya merasa perkara tersebut merugikan keluarga, suami, maupun istri kliennya.
"Kami berharap pihak rumah sakit bertanggung jawab terhadap pasien sampai sembuh dan membebankan biaya ke rumah sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/dugaan-malpraktek-rs-hermina-semarang.jpg)