Aset Asabri di Solo Raya
Inilah 27 Harta yang Diduga Hasil Korupsi Asabri di Solo & Bali : Rumah Mewah Sampai Mini Cooper
Inilah daftar aset dugaan korupsi PT Asabri yang tersebar dari Solo Raya hingga Bali dan Jakarta. Daftar ini diklaim hasil penyelidikan LSM MAKI.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dugaan kasus korupsi dana Asabri yang membuat publik Tanah Air terkesiap karena nilainya fantastis, juga ramai dari sudut Kota Solo.
Adalah Boyamin Saiman, aktivis yang juga pentolan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Solo, yang mengklaim mengantongi data dan bukti sejumlah aset di Solo Raya diduga dibeli dari hasil korupsi Asabri.
MAKI sempat merilis temuan mereka soal aset korupsi PT Asabri atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupata tanah dan usaha bus pariwisata di Boyolali.
Yang terbaru, klaim dari MAKI lebih fantastis lagi.
Kali ini MAKI melaporkan aset perusahaan transportasi hingga hotel yang tersebar dari Solo hingga Pulau Bali, diduga diperoleh dari dana korupsi PT Asabri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, mereka sudah melaporkan hasil temuannya tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Penelusuran aset lanjutan (kedua) senilai ratusan miliar yang diduga terkait Korupsi Asabri di Solo," papar dia dalam rilis yang diterima TribunSolo.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Ada Kasus Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Anggota DPR RI Dorong Holdingisasi BUMN
Baca juga: Siapa RM & WY, Sosok Pasutri Boyolali Pemilik Bisnis Bus Miliaran yang Dituding Aset Korupsi Asabri
MAKI menyebutkan aset tersebut dalam istilah kluster Solo yang melebar di Jogja, Bali dan Jakarta.
Modus bisnis dan aset tersangka korupsi Asabri inisial SWJ adalah secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ.
"Sebagai pemilik usaha di Karanganyar kurun waktu tahun 2016-2020," kata dia.
"Jika dijumlahkan aset-aset di atas adalah senilai Rp 171 miliar," kata Boyamin.
Dia menjelaskan, untuk melengkapi pelaporan kepada penyidik Kejagung, mereka telah menyerahkan beberapa nomor rekening di bank.
Mereka juga sudah mengajukan saksi-saksi kepada penyidik Kejagung yang dapat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi.
"Kami meminta penyidik Kejagung untuk menerapkan ketentuan pasal tindak pidana pencucian uang, sebagimana diatur UU nomor 8 tahun 2010," akunya.