Berita Karanganyar Terbaru
Buntut Kasus Aniaya Pacar, Oknum Satpol PP Karanganyar Bakal Disanksi
Seorang oknum Satpol PP Karanganyar berinisial I bakal menerima sanksi akibat menganiaya kekasihnya. Walau proses hukum tindak berlanjut.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang oknum Satpol PP Karanganyar berinisial I bakal menerima sanksi akibat menganiaya kekasihnya.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo, berjanji akan memberi sanksi tegas atas prilaku anggotanya tersebut.
Walau proses hukum tindak berlanjut, namun sanksi disiplin akan tetap diberikan bila terbukti melakukan kekerasan.
Baca juga: Kisah TKI Asal Jember yang Terombang Ambing di Arab Saudi Akibat Tuduhan Kekerasan Pada Anak
"Nanti I akan kami mintai keterangan dan kejelasan bagaimana kejadian sebenarnya," tegasnya.
Sementara itu, kasus ini terjadi pada Jumat lalu (19/2/2021) dan ditangani oleh Polsek Tasikmadu.
Menurut Kapolsek Tasikmadu, Iptu Sulistyo Tri Gunanto, pihaknya tak menahan oknum Satpol PP tersebut.
Baca juga: Meski Mukanya Lebam, Pria yang Tewas di Bendosari Diduga Bukan karena Kekerasan, Tapi Sakit Menahun
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Temuan di KM 50, Soal Diambilnya Kamera CCTV hingga Adanya Kekerasan
Hal itu dilakukan atas permintaan dari sang kekasih yang juga menjadi korban kekerasan.
"Sudah kita mintai keterangan, namun tidak jadi ditahan atas permintaan sang pacar," katanya kepada TribunSolo pada Minggu (21/2/2021).
Dirinya juga menjelaskan bahwa kasus kekerasan itu bermula dari kesalahpahaman antar keduanya.
"Karena salah paham, namun setelah laporan masuk baru memaafkan, jadi tidak kami tahan," jelasnya.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Jember, nasib malang menimpa seorang wanita yang menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri hingga jarinya putus.
Berawal dari hubungan asamara dari mereka yang sudah tidak harmonis.
Diketahui pelaku berinisial A (28) dan pacarnya DH (40).
Kronologi