Buruh yang DiPHK Siap-siap Gigit Jari, Pesangon Bisa Dipotong 50%, Ini Penjelasan Kemenaker
Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut:
Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.
Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.
Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.
"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi aturan itu.
Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kini, Karyawan Kontrak Bisa Diperpanjang Hingga 5 Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya