Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buruh yang DiPHK Siap-siap Gigit Jari, Pesangon Bisa Dipotong 50%, Ini Penjelasan Kemenaker

Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut:

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.id
Ilustrasi pesangon untuk buruh pabrik. 

Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.

Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi aturan itu.

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kini, Karyawan Kontrak Bisa Diperpanjang Hingga 5 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya

Sumber: Kompas TV
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved