Pelantikan Wali Kota Gibran
Gibran Resmi Dilantik Hari Ini, Intip Besaran Gaji per Bulan Plus Tunjangan Wali Kota Solo
Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO,COM -- Gibran Rakabuming Raka resmi diakui negara menjadi Wali Kota Solo seusai pengambilan sumpah di hadapan Gubernur Ganjar Pranowo.
Pengambilan sumpah dilakukan di Grha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021).
Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi waki wali kota, Teguh Prakosa.

Baca juga: Fakta Teguh Prakosa Wakil Wali Kota Solo: Punya Rumah Dekat DPRD, Sejengkal dari Tempat Pelantikan
Baca juga: Cerita Murih Slamet Belum Pernah Bertemu Gibran, Tiba-tiba Diminta Sopiri Toyota Innova Putih AD 1 A
Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?
Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Besaran Gaji
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan wali kota
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Biodata Gibran Rakabuming Raka Calon Wali Kota Solo : Dari Jualan Martabak Terjun ke Politik
Nama: Gibran Rakabuming Raka
Tempat Tanggal Lahir : Surakarta, 1 Oktober 1987 (Usia : 33 Tahun)

Riwayat Pendidikan :
SDN Mangkubumen Kidul Surakarta
SMPN 1 Surakarta
Orchird Park Secondary School
Management Development Institute of Singapore
University of Technology Insearch Sidney Australia
Pekerjaan : Wirausahawan
Riwayat Perusahaan :
Katering Chili Pari
Markobar Martabak Kotta Barat
Minuman Goola
Service Gadget iColor
Nama Istri : Selvy Ananda
Nama Anak :
Jan Ethes Srinarendra
La Lembah Manah

Tahukah anda?
- Ayah Gibran, Presiden Jokowi, memiliki perusahaan mebel yang dinamai dengan nama belakang Gibran, yakni CV Rakabu.
- Gibran menolak ketika Jokowi memintanya meneruskan usaha mebel, malah pilih mendirikan usaha katering.
- Meski badannya 'kerempeng', dalam sebuah wawancara bersama TribunSolo.com, Gibran mengaku olahraga yang paling disenanginya adalah Mixed Martial Arts, alias seni bela diri campuran. Gibran mengaku punya pelatih khusus yang datang ke rumahnya.
- Meski jadi anak Presiden, mobil yang kerap dipakai Gibran bukanlah mobil yang teramat mewah. Mobil sehari-hari Gibran adalah Mitsubishi Pajero Sport.
- Perjalanan Gibran menjadi Calon Wali Kota bisa dibilang sangat cepat. Ia baru mendaftar menjadi kader PDIP beberapa hari sebelum resmi mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo via jalur parpol PDIP. Itulah mengapa, pencalonan Gibran sempat memantik kontroversi karena dianggap terlalu instan dan mulus.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diincar Gibran Rakabuming, Berapa Gaji Wali Kota Solo?