Berita Solo Terbaru
Mediasi Antara Wanita Cantik Solo Laporkan Kakak Kandung Buntu, Tetap Gunakan Jalur Hukum
Kasus KDRT antara kakak kandung dengan adik kandungnya sendiri di solo pernah menempuh jalur mediasi, namun mediasi itu tak berhasil.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Mardon Widiyanto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara ntara kakak kandung berinisial RW (38) dengan adik kandungnya sendiri yaitu Jessica Shalvyne Cayden Wardhana (33) terjadi pada 30 Agustus 2020 lalu di Solo sebenarnya pernah menempuh jalur mediasi oleh kepolisian.
Meskipun begitu, dalam mediasi kedua belah pihak tidak menemukan titik temu dan kasus antar kakak-adik kandung masih tetap berlanjut.
Pengacara korban, Azizar Wardono menyampaikan, ayah mereka sebenarnya sudah mencoba mendamaikannya.
"Namun tidak ada titik temu dari mediasi tersebut," ujarnya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Kasus Wanita Cantik Solo Laporkan Kakak Kandung, Pengacara : KDRT Tidak Hanya Melibatkan Suami Istri
Baca juga: Wanita Cantik asal Jagalan Solo Polisikan Kakak Kandung, Tubuh Penuh Lebam setelah Dianiaya
Meski begitu, ia enggan membeberkan penyebab buntunya mediasi.
"Kurang lebih ya karena masalah internal keluarga itu tadi," ujar dia.
Dia menyebut, setidaknya upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali tapi tidak ada kata damai.
Pihak kepolisian pun berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Lelah Jadi Korban KDRT, Pengakuan Wanita yang Bakar Suami Sendiri, Cuma Bisa Pasrah Dibekuk Polisi
"Makanya polisi sempat tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa karena berharap mediasinya berhasil," kata dia.
Akhirnya lantaran tidak ada kesepakatan dari mediasi yang telah dilakukan, penyidik melimpahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena hasil penyelidikan dinyatakan sudah lengkap maka kakaknya ditahan," ucapnya.
KDRT Tak Hanya Suami Istri
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diketahui publik selama ini terjadi antara pasangan suami istri.
Namun ternyata jika kasus KDRT terjadi masih dalam satu rumah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.