Berita Solo Terbaru
Mediasi Antara Wanita Cantik Solo Laporkan Kakak Kandung Buntu, Tetap Gunakan Jalur Hukum
Kasus KDRT antara kakak kandung dengan adik kandungnya sendiri di solo pernah menempuh jalur mediasi, namun mediasi itu tak berhasil.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Mardon Widiyanto
"Termasuk kasus yang dialami oleh klien saya yaitu Jessica Shalvyne Cayden Wardhana," kata pengacara korban, Azizar Wardono pada Senin (1/3/2021).
Baca juga: Nindy Ayunda Ungkap Rindu pada Almarhum Ayah seusai Beberkan Foto Dirinya Jadi Korban KDRT Suami
Baca juga: Lelah Jadi Korban KDRT, Pengakuan Wanita yang Bakar Suami Sendiri, Cuma Bisa Pasrah Dibekuk Polisi
Azizar mengatakan, siapa saja yang melakukan tindak kekerasan dalam satu lingkup rumah tangga akan dikenakan pasal pidana.
"Hal itu diatur dalam UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ungkapnya.
Kasus yang dialami kliennya yakni penganiayaan kakak kandung kepada adik kandung dalam satu rumah.
"Sehingga dalam bahasa hukumnya terjadi di lingkup rumah tangga antara kakak dan adik dari orang tua yang sama," katanya.
Untuk itu, Azizar menegaskan bila kejadian ini bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat.
Baca juga: Terlihat Ceria Bareng Sahabat, Nindy Ayunda Ternyata Pernah Alami KDRT, Kini Tulis Soal Memaafkan
Pasalnya, perkara yang saat ini sedang ia tangani berpotensi melanggar hukum seperti yang diatur dalam UU tentang KDRT No.23/2004 di Pasal 44 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.
"Ancaman pidananya paling lama lima tahun atau 10 tahun."
"Paling lama 15 tahun kalau sampai meninggal dunia," terangnya.
Tubuh Penuh Lebam Setelah Dianiaya
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh wanita cantik warga Jagalan, Solo, Jessica Wardhana (33).
Ia mengaku dianiaya oleh kakak kandungnya laki-laki.
Baca juga: Kabar Duka, Model Dylan Sada Meninggal Dunia, Ceritanya Sempat Viral karena Pernah Alami KDRT
Insiden rumah tangga antara adik dan kakak ini pun kini dibawa ke ranah hukum oleh Jessica, dan tengah masuk agenda persidangan.
Jessica menjelaskan, insiden itu terjadi di rumah mereka, di kawasan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres pada 30 Agustus 2020 sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat itu saya sedang makan siang dan datang kakak saya yang langsung marah-marah kepada saya," papar dia, Senin (1/3/2021).