Prediksi Ustaz Yusuf Mansur soal Jokowi Cabut Perpres Miras Terbukti Benar, Ini yang Bikin Ia Yakin
Keyakinan Ustaz Yusuf Mansur jika Presiden Joko Widodo akan mencabut aturan investasi minuman keras terbukti benar. Ternyata ini sebabnya ia yakin.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM -- Prediksi Ustaz Yusuf Mansur yang sebelumnya yakin jika Presiden Joko Widodo akan mencabut aturan investasi minuman keras terbukti.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur menjadi salah satu pemuka agama yang menentang keras kebijakan ini.
Meski demikian, dirinya tetap merasa optimistis jika Jokowi akan membatalkan aturan itu demi rakyatnya.
Baca juga: Ranty Purnamasari Rayakan Pencapaian 6 Tahun Sinetron TOP, Kenang Momen Syuting Bareng Putri Anne
Baca juga: Sah! Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Aturan Investasi Miras Usai Dapat Masukan Ulama-ulama
Dan benar saja, Presiden Jokowi resmi mencabut aturan investasi minuman keras ( miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu setelah Jokowi menerima masukan dari banyak pihak, termasuk organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.
Sehingga, kepala negara merasa mantap untuk mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru untuk minuman keras (miras).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi.
Ustaz Yusuf Mansur pun menyambut gembira keputusan Jokowi ini.
Ia sebelumnya mengunggah video soal pendapatnya jika Jokowi mencabut Perpres ini maka akan disambut baik masyarakat.
"ya ga tau. yakin aja..
syarat dan ketentuan, berlaku, hehehe.
doanya serius. mendoakannya yg serius... yg sungguh2. doa itu sungguh akan bekerja... kecuali ya ga doa dan ga mendoakan...
pak presiden juga bakal wangi sangaaaaaaaaaatttt... saat dicabut itu perpres. insyaaAllah kami2 dan kita2 bakal doain dan mendoakan, bahwa negara bakal tambah makmur, tambah jaya, tambah kaya, tambah hebat, tambah banyak uang cash dan cadangan devisanya... banyak alternatif dan pilihan2...
kita2, jaga akhlak aja... apa2 jadiin doa... jadiin ilmu... jadiin diskusi hangat dan mencerahkan... dijaga akhlak saat nulis, saat bcr... tunjukkan kesantuan bangsa Indonesia... asyik. insyaaAllah.
yuk... doa trs...," tulis Ustaz Yusuf Mansur.
Dan begitu Jokowi mencabut Perpres soal miras ini, Ustaz Yusuf Mansur pun kembali mengunggah postingannya.
Ia mengajak semua mengucapkan terimakasih kepada Jokowi.
"hayooooo.... syukuri... sujud syukur... ucapin makasih ke Pak @jokowi
gentle aja...
udah jangan marah2 mulu. jangan sebel2 mulu...
apalagi sampe orang kayak kagak ada baeknya...
trmasuk Kyai Ma'ruf...
kan kita ga tau obrolannya juga ape....
pelajaran berharga... buat bersatu scr hati...
bismillaah walhamdulillaah...
jgn lupa sujud syukur yaaa....
kalo perlu kita sedekah2 dah di semua lingkungan kita... bagi2 makanan minuman dll...
anginnya cakep ini...
maaf video ini kepotong 11 detik. tp cukup daaahhh.... alhamdulillaah...
dan coba liat postingan sblm ini ya.... saya ada buat video...
okke? maafin presiden... dan kita juga jangan sungkan2 minta maaf. doakan presiden juga yaaa...," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, ada kebijakan baru yang dilakukan pemerintah lewat Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di dalamnya, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara secara terbuka.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Kebijakan ini jelas menuai pro kontra di masyarakat.
Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini.
Dengan alasan, banyak sisi negatifnya yang akan muncul dibanding sisi positifnya.
Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Hempri Suyatna, menilai kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat.
"Saya kira pengusaha akan membuka pola pikir agar mereka memperoleh keuntungan sehingga akan mendorong investasi miras lebih luas dan masif, sehingga konsumsi miras di kalangan masyarakat semakin meningkat," katanya.
Justru dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja," kata Hempri dilansir dari laman resmi ugm.ac.id.
Kritikan Keras MUI
Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Baca juga: Pesta Miras di Warung Hik, 7 Pemuda di Solo Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Wanita
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Baca juga: Teganya Pria Ini Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras Gara-gara Rewel, Videonya Viral di Media Sosial
Merespons hal ini Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras yang masuk kategori usaha terbuka
"Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2/2021).
Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa bangsa Indonesdia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.
"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," katanya.
"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," tambah Anwar.
Semestinya, dikatakan Anwar, pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak.
"Serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya, tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut," kata Anwar.
"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.
Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam, yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.
“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil, tapi yang dibudi daya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers "Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha", Rabu (24/2/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Kecewa Pemerintah Tetapkan Industri Miras sebagai Kategori Usaha Terbuka,
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras