Cara Mengurus Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia, Penuhi Beberapa Syarat Berikut Ini
Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mengurus izin untuk orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.
- Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI)
- Tanda masuk yang masih berlaku.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Status Off The Road, Simak Syarat Berikut Ini
3. Syarat Izin Tinggal Tetap (Itap)
- Mengisi formulir
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Itap juga dapat dibuatkan Itap. Caranya, orangtua harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari penjamin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi izin tinggal tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
- Keputusan mengenai alih status izin tinggalnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Memperoleh Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia",