Berita Sragen Terbaru
Tragisnya Nasib Bayi di Sragen, Baru Lahir Sudah Dibuang ke Sungai, Jasadnya Ditemukan Pemancing
Warga Kedung Kepu, Sungai Sawur, Dukuh Winong, Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Sragen geger penemuan mayat bayi.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.
Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.
"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek.
Bongkar Praktik Aborsi
Sebelumnya di tempat lain yaitu, Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di sebuah hotel di Surabaya.
Praktik tersebut terbongkar karena pasien yang diaborsi tak langsung mengeluarkan janinnya di kamar hotel itu.
Dalam kasus itu, polisi menangkap MZ (32) dan RA (17), pasangan yang hendak menggugurkan kandungan, dan SM (31), sorang bidan yang tinggal di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
SM membantu mengaborsi kandungan RA yang sedang hamil 5 bulan di luar nikah.
• Kisah Seorang Santri di Kendal yang Positif Covid-19 Setelah Pulang dari Solo
• 95 Orang di Sukoharjo Lakukan Rapid Test di 5 Puskesmas, 6 Orang Dinyatakan Positif Covid-19
MZ dan RA menghubungi SM karena dikenal membuka praktik aborsi. Mereka pun melakukan negosiasi dan menyepakati harga praktik aborsi itu.
Ketiganya juga sepakat menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sambikerep Surabaya pada 12 Maret 2020.
Praktik aborsi akan dilakukan di kamar hotel tersebut.
Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi kepada pasangan tersebut untuk dimakamkan.
"Bidan hanya memberikan obat bius, infus, dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya," kata Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020).
Namun, pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal, praktik aborsi tak berhasil dilakukan di hotel tersebut.
Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB.
RA kemudian dilarikan ke rumah sakit di Surabaya Timur. Pihak rumah sakit pun memberikan informasi kepada polisi tentang pasien yang mencurigakan.
Polisi pun menindaklanjuti laporan rumah sakit itu.
Tiba di RS, polisi menginterogasi RA. Dalam interogasi itu muncul nama SM, bidan yang membantu aborsi janin RA.
"Praktik aborsi oleh SM terus kami dalami karena informasi sementara bukan sekali melayani praktik aborsi," kata Ardian.
• Pasien Positif Corona Asal Klaten Masih akan Jalani Tes Kesehatan setelah 16 Hari Dirawat
• Pandemi Corona, Pengadilan Agama Solo Cuma Terima 25 Ajuan Gugatan Cerai per Maret 2020
Setelah itu, polisi meringkus bidan dan dua pasangan tersebut.
SM, RA, dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.