Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah, Simak Tahapan Lengkapnya Berikut Ini

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mempersiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).

Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mempersiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).

Surat ini juga menjadi penting karena menjadi satu diantara beberapa syarat administrasi.

Baca juga: Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil, Simak Syarat dan Estimasi Biayanya

Banyak yang belum mengetahui jika surat keterangan belum menikah berbeda dengan surat keterangan sanggup tidak menikah.

Bedanya, surat keterangan sanggup tidak menikah menjelaskan bahwa si pembuat surat berjanji untuk tidak menikah selama jangka waktu tertentu.

Biasanya kedua surat ini dibuat sebagai syarat melamar pekerjaan.

Selain itu, dalam lingkup lebih luas, surat keterangan belum menikah juga bisa menjadi salah satu persyaratan pembuatan buku / akte nikah di KUA.

Spesifiknya, manfaat surat Keterangan Belum Menikah adalah untuk:

1. Melamar Kerja

2. Mengurus Pernikahan

3. Beasiswa

4. Urusan Kampus

5. Keperluan atau perjanjian tertentu.

Berikut cara membuat surat keterangan belum menikah:

Mulanya, pembuatan surat keterangan belum menikah bisa dilakukan di Disdukcapil.

Namun saat Anda sudah bisa mengurus surat keterangan belum menikah di kecamatan bahkan kelurahan setempat.

Persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, biasanya jika berkas lengkap maka surat akan selesai selama 15 menit dan tidak dikenai biaya alias gratis.

Syarat Berkas

1. Surat Pengantar RT / RW Setempat

2. Fotocopy KTP Elektronik Pemohon

3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon

4. Fotocopy KTP Elektronik 2 (Dua) Orang Saksi

5. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan

6. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Orang Tua / Wali yang diketahui RT / RW setempat dan 2 (Dua) Orang Saksi diatas Materai 6000

Baca juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir, Siapkan Segini Biayanya

Prosedur Mengurus Surat Belum Menikah

– Pastikan Berkas dan Persyaratan Lengkap

– Berkas yang sudah Lengkap diperiksa oleh Petugas Kecamatan / KASI Yang Menangani

– Berkas diserahkan Kepada CAMAT/KASI untuk ditandatangani.

Format surat keterangan belum menikah yang lazim ditemukan adalah sebagai berikut:

– Terdapat kop surat dari kelurahan.

– Terdapat nomor surat resmi dari kelurahan tempatmu membuat surat.

– Terdapat keterangan bahwa Lurah dari wilayah kecamatan dan kabupaten domisili tinggal memberikan keterangan.

– Identitas lengkap dengan NIK. Khusus untuk yang satu ini terkadang menyesuaikan dengan peruntukan surat keterangan yang dibuat.

– Keterangan peruntukan surat yang dibuat.

– Tanggal surat, beserta nama lurah, tanda tangan, dan NIP lurah yang mengesahkan surat itu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved