Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil, Simak Syarat dan Estimasi Biayanya
Beberapa dari Anda mungkin kini sedang merencanakan untuk melakukan mutasi kendaraan baik motor atau mobil.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang merencanakan untuk melakukan mutasi kendaraan baik motor atau mobil.
Hal ini biasanya dilakukan agar pemilik kendaraan tidak lagi kerepotan saat membayar pajak di daerah asal kendaraan tersebut.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia, Penuhi Beberapa Syarat Berikut Ini
Hal ini karena karena pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemilik sebelumnya.
Ada dua jenis mutasi kendaraan jika dilihat dari jenis kendaraannya, yaitu mutasi kendaraan bermotor dan mobil.
Lalu, bagaimana syarat dan cara melakukan mutasi kendaraan? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan.
Sebelum melakukan mutasi kendaraan di Samsat setempat, maka pemilik kendaran wajib membawa persyaratan berikut ini:
- BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
- STNK asli dan fotokopi2 rangkap
- KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
- Kuitansi bukti jual beli kendaraan dan meterai Rp 6.000
- Faktur/Form A asli dan fotokopi
- Khusus untuk badan hukum,siapkan salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Khusus intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), perlu melampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Dikutip dari Kompas Otomotif, berikut langkah-langkah mengurus mutasi kendaraan bermotor :
1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.