Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dijual via Open BO, Gadis Solo di Bawah Umur Dapat Rp 200 Ribu, Padahal Tarif Rp 500 Ribu Per Kencan

Sejumlah gadis di bawah umur yang dijual germo via open BO (Booking Order) hanya mendapatkan uang tak seberapa.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Barang bukti yang diamankan polisi saat mengungkap komplotan germo yang tega menjajakan gadis di bawah umur yang beroperasi di Kota Solo di Mapolresta, Rabu (10/3/2021). 

Jumlah uangnya hampir Rp 2 juta. 

Baca juga: Sedang Hamil Tua, PSK di Tasikmalaya Nekat Jajakan Diri : Masih Ada yang Pakai, Mungkin Beda

"Dari tangan VN ada uang sejumlah Rp 1 juta, dan PM ada uang sebesar Rp 650 ribu," ucap Sutoyo.

Sutoyo menuturkan, penangkapan sejumlah PSK dilakukan untuk menjaga kondisi Kota Solo tetap kondusif. 

"Selanjutnya PSK di amankan dibawa ke Polresta Surakarta, Kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk ditindak lanjuti," tuturnya.

Pengelola Hotel Bisa Dijerat Pidana

Pengelola hotel bisa dijerat pidana bila terbukti menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Bahkan hukuman berat menanti yakni 7 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Banjarsari Kompol Djoko Satrio Utomo, hal tersebut seperti yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Sejak Gencar Razia PSK di Solo, Modus Mangkal Jadi Berubah: Pindah di Bantaran Sungai

Baca juga: Aksi Gibran Setelah Jabat Wali Kota Solo, Pantau Vaksinasi dan Proyek Molor, Malamnya Ikut Razia PSK

"Jika ada pelaku hotel yang menampung atau menyediakan layanan perempuan untuk diperjual belikan, itu nanti akan dianggap sebagai mucikari," kata dia, Jumat (5/3/2021).

Kapolsek menjelaskan, sanksi yang diberikan beragam, tergantung usia wanita yang diperdagangkan. 

"Kalau usia dewasa bisa termasuk tipiring, bisa dipenjara 3 bulan. Tapi kalau anak-anak, bisa sampai 7 tahun," terangnya. 

Untuk mengantisipasi hal itu, sosialisasi kepada pengelola hotel sudah dilakukan oleh anggota Polsek Banjarsari. 

Baca juga: Cerita Wali Kota Solo Gibran Terobos Hujan, Ikut Razia PSK di Gilingan dan Kestalan

Selain prostitusi di Hotel, pihak Polsek Banjarsari juga malakukan preventif tempat prostusi di tempat umum. 

"Patroli ditempat umun kita lakukan pada Pagi, Siang, hingga Malam hari," kata dia. 

"Apabila menemui pelaku prostitusi, bisa langsung kita diamankan. Pengamanan ini juga bisa dibackup oleh tim Pekat di polsek Banjarmasin yang sudah kami bentuk," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved