Menerima Suap dari Djoko Tjandra, Permohonan JC Brigjen Prasetijo Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Br
Editor:
Agil Trisetiawan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam kasus ini, Prasetijo dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Majelis Hakim Tolak Permohonan Status JC Brigjen Prasetijo
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/brigjen-pol-prasetijo-utomo-menjalani-sidang-lanjutan-di-pengadilan-tipikor.jpg)