Menerima Suap dari Djoko Tjandra, Permohonan JC Brigjen Prasetijo Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Br

Editor: Agil Trisetiawan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, mengajukan permohonan status justice collaborator (JC).

Namun, permohonan JC Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebab, majelis hakim menilai, terdakwa Brigjen Pol Prasetijo tidak memenuhi syarat untuk pengajuan JC.

“Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara a quo sehingga permohonan tim penasihat hukum terdakwa di atas tidak dapat dikabulkan,” kata hakim anggota Joko Soebagio saat sidang, Rabu (10/3/2021), dilihat dari tayangan KompasTV.

Majelis hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang itu terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Dijual via Open BO, Gadis Solo di Bawah Umur Dapat Rp 200 Ribu, Padahal Tarif Rp 500 Ribu Per Kencan

Baca juga: Teganya Para Germo Ini, Jual 3 Gadis Solo di Bawah Umur via Open BO, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Baca juga: Aprilia Manganang Resmi Laki-laki, Kapten Timnas Voli Putri: Mandi Enggak Pernah Bareng Walau 1 Mess

Baca juga: Jan Ethes Cucu Pertama Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-5, Kini Ikut Tinggal di Rumah Dinas Sang Ayah

Dari persidangan, majelis menuturkan, terungkap bahwa Tommy sudah mengungkapkan maksudnya agar dikenalkan kepada pejabat Polri yang berwenang mengurus red notice Djoko Tjandra sejak awal menemui Prasetijo.

Majelis hakim pun berpandangan, Prasetijo mengetahui uang 100.000 dollar yang diberikan Tommy terkait dengan kepengurusan red notice dan status DPO Djoko Tjandra.

Kemudian, majelis hakim menilai pencabutan keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Prasetijo tidak beralasan.

Keterangan yang dicabut soal pemberian uang 50.000 dollar AS dari Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam sebuah paper bag.

Dalam persidangan untuk terdakwa Napoleon, Prasetijo kemudian menyatakan keterangan yang benar adalah bahwa tidak ada penyerahan uang untuk Napoleon dari Tommy.

Prasetijo beralasan, pencabutan keterangan itu dikarenakan ia mengaku lupa, serta merasa tertekan dan sakit dalam proses penyidikan.

Namun, informasi berbeda diperoleh dari kesaksian para penyidik di persidangan.

“Pada waktu pemeriksaan saksi Prasetijo Utomo, yang bersangkutan tidak dalam kondisi tertekan dan ketika yang bersangkutan mengeluh sakit, penyidik menghadirkan petugas medis untuk memeriksa saksi Prasetijo Utomo,” ungkap hakim.

“Pada waktu pemeriksaan akan dilanjutkan, kepada saksi sudah ditanyakan apakah pemeriksaan bisa dilanjutkan, yang dijawab Prasetijo bahwa yang bersangkutan bersedia untuk diperiksa kembali,” sambungnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved