Berita Solo Terbaru

Siap-siap, Bioskop Solo Mau Buka, Begini Persiapannya di Solo Paragon Mall

Momentum pembukaan masyarakat sudah ditunggu masyarakat. Saat ini pengelola juga sudah melakukan berbagai persiapan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
Bioskop XXI di Mall Paragon Solo. 

Sejumlah karyawan nampak membersihkan di bagian itu. 

Adapun sejumlah pengunjung mall sesekali menengok ke dalam bioskop dan melihat deretan film yang akan diputar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Akhirnya Izinkan Bioskop Buka Lagi, Tapi Catat, Ini Syaratnya

Chief Marcom Solo Paragon Mall, Veronica Lahji membenarkan bioskop di Solo Paragon Mall masih tutup. 

Pihak pengelola bioskop masih melakukan persiapan sebelum buka kembali. 

Apalagi sejumlah protokol kesehatan juga harus disiapkan sesuai anjuran pemerintah.

"Iya benar masih tutup dan masih persiapan buka," ucap Vero, Kamis (11/3/2021).

Sukoharjo Masih Tutup Bioskop

Pemkab Sukoharjo tak latah dengan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kota Solo yang mulai membuka gedung bioskop.

Pada perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ini, Pemkab Sukoharjo masih belum mengizinkan bioskop beroperasi.

Perpanjangan PPKM skala mikiro jilid ketiga ini berlaku hingga 22 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/704/2021.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan yakni bioskop kembali dibuka untuk umum. Kendati demikian, pihak pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Ternyata Kiat Sukses Terbongkar : Wajib Sungkem Orang Tua, 6 Orang di Satu Keluarga Jadi Alumnus UNS

Baca juga: Bupati Karanganyar Beri Kelonggaran, Hajatan Pada Masa PPKM Jilid 3 Kini Boleh Digelar Dengan Kursi

Sebagai informasi, tempat hiburan bioskop mulai berhenti beroperasi pada bulan Maret 2020 seiring pemberlakukan Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Covid-19.

Saat itu, meski keberadaan mall sudah buka, namun bioskop belum dizinkan untuk beroperasi.

Adapun usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game-online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved