Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Jumlah Penduduk Satu Juta Jiwa Lebih, Tapi Baru 20.175 Orang di Klaten yang Disuntik Vaksin Covid-19

Baru 20.175 orang yang telah disuntik vaksin di Kabupaten Klaten per Selasa (16/3/2021).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI : Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. 

Polemik apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa akhirnya terjawab sudah.

Jawaban itu setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).

Adapun dalam rapat pleno tersebut, menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Vaksinasi Covid-19 Melambat, Jumlah Sangat Terbatas, Indonesia Masih Beruntung

Baca juga: Apakah Boleh Umat Muslim Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan? Ini Jawaban Menteri Agama

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

Menag Sepakat

Program vaksinasi massal menjadi target pemerintah dalam waktu dekat.

Program vaksinasi Covid-19 tahun ini ditargetkan menyasar 181,5 juta warga Indonesia.

Kini muncul pertanyaan, bolehkah vaksinasi dilakukan terhadap seseorang yang berpuasa di bulan Ramadan?

Baca juga: Karanganyar Sudah Terima 39.710 Dosis Vaksin Covid-19, Kini Prioritas untuk Lansia

Baca juga: Waktu dan Jenis Olahraga yang Dianjurkan Saat Berpuasa Ditengah Pandemi Covid-19, Ada Gowes dan Yoga

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, hal tersebut berkaitan dengan ilmu fikih.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved