Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

BPS Sebut Solo Kota Terpadat di Jawa Tengah, Kecamatan Mana yang Paling Banyak Penduduknya?

Tingkat kepadatan penduduk Kota Solo menjadi yang terbanyak se-Jawa Tengah dengan 11.353 jiwa per kilometer. Jumlah tersebut berdasarkan laporan BPS.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Deretan perkampungan di Kota Solo, Jumat (19/3/2021). Kota Solo dinobatkan sebagai wilayah terpadat se-Jawa Tengah berdasarkan sensus Penduduk 2020. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tingkat kepadatan penduduk Kota Solo menjadi yang terbanyak se-Jawa Tengah dengan 11.353 jiwa per kilometer. 

Jumlah tersebut berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam buku berjudul 'Provinsi Jawa Tengah dalam angka 2021'.

Kepala BPS Kota Solo, Totok Tavirijanto mengatakan, Pasar Kliwon menjadi kecamatan yang paling banyak menyumbang tingkat kepadatan penduduk di Kota Solo.

Baca juga: Solo Jadi Kota Terpadat di Jawa Tengah, BPS Sebut Kepadatannya 2,5 Kali Lipat Semarang

Baca juga: Beda dengan Solo, Sukoharjo Tak Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka, Ini Alasannya

"Kecamatan Pasar Kliwon itu jumlah penduduknya 78.517 jiwa sementara luas wilayahnya 4.882 kilometer per segi," kata Totok, Jumat (19/3/2021).

"Sehingga memiliki kepadatan 16.083 jiwa per kilometer persegi," tambahnya. 

Itu terjadi lantaran Pasar Kliwon menjadi salah satu pusat perekonomian di Kota Solo

Totok menerangkan, terdapat kecamatan di Kota Solo yang bisa menyumbang tingkat kepadatan terbesar, yakni Jebres. 

Dengan catatan, bila tidak ada pandemi Covid-19. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Solo-Tawangmangu, Adu Banteng Motor AD 5016 FU vs Truk, Satu Orang Tewas

Itu mengingat wilayah tersebut sebagai jujukan mahasiswa luar kota mencari tempat tinggal sementara atau kos. 

"Saat ini banyak mahasiswa yang kos di wilayah tersebut pulang. Tempat-tempat kos kosong," terang dia. 

"Andai kata tidak pandemi Covid-19, bisa jadi penduduk lebih banyak dibanding sekarang," tambahnya. 

Berdasarkan sensus penduduk 2020, jumlah penduduk di Kecamatan Jebres sebanyak 138.775 jiwa dengan luas wilayah 14.377 kilometer persegi.

Artinya kepadatan penduduknya mencapai 9.653 jiwa per kilometer.

"Jumlah tersebut berada di atas kepadatan Kota Magelang yakni 7.567 jiwa per kilometer persegi," jelasnya. 

Berikut TribunSolo.com sajikan data tingkat kepadatan penduduk per kecamatan di Kota Solo

1. Laweyan

- Total penduduk : 88.524 jiwa.

- Luas wilayah : 9.126 kilometer persegi.

- Kepadatan penduduk : 9.700 jiwa per kilometer.

2. Serengan

- Total penduduk : 47.778 jiwa.

- Luas wilayah : 3.053 kilometer persegi.

- Kepadatan penduduk : 15.497 jiwa per kilometer.

3. Pasar Kliwon

- Total penduduk : 78.517 jiwa.

- Luas wilayah : 4.882 kilometer persegi.

- Kepadatan penduduk : 16.083 jiwa per kilometer.

4. Jebres

- Total penduduk : 138.775 jiwa.

- Luas wilayah : 14.377 kilometer persegi.

- Kepadatan penduduk : 9.653 jiwa per kilometer.

5. Banjarsari

- Total penduduk : 168.770 jiwa.

- Luas wilayah : 15.256 kilometer persegi.

- Kepadatan penduduk : 11.063 jiwa per kilometer.

Sebelumnya, Kota Solo masuk dalam daftar 5 kota terpadat di Jawa Tengah.

Tak tanggung-tanggung, kampung halaman Joko Widodo (Jokowi) tersebut menduduki peringkat pertama.

Itu didasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam buku berjudul 'Provinsi Jawa Tengah dalam angka 2021'.

Baca juga: Beda dengan Solo, Sukoharjo Tak Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka, Ini Alasannya

Baca juga: Mider Praja Tanpa Wali Kota Solo, Teguh Ungkap Ada Undangan ke Semarang, Bahas Apa?

Kepala BPS Kota Solo, Totok Tavirijanto tidak menampik bila Solo termasuk kota terpadat di Jawa Tengah dengan didasarkan sensus penduduk 2020.

Secara de facto, jumlah penduduk Kota Solo sebanyak 522.364 jiwa.

Jumlah tersebut didasarkan jumlah warga ber-KTP Solo maupun luar Solo yang tinggal di Solo

"Dengan rincian, laki-laki 257.043 jiwa dan perempuan 265.321 jiwa. Dengan Seks Ratio lebih banyak perempuan," kata Totok, Jumat (19/3/2021).

Dengan jumlah tersebut, tidak bisa ditampik Kota Solo masuk dalam kota/kabupaten terpadat di Jawa Tengah.

Terlebih lagi, luas wilayah yang kini dipimpin Gibran Rakabuming Raka tersebut kurang lebih 46 kilometer persegi.

Baca juga: Puluhan Guru untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Solo Dapat Pelatihan 3 Tahun, Biaya Ditanggung Jepang

"Maka kepadatan untuk solo itu sebesar 11.353 orang per kilometer. Itu merupakan angka tertinggi di Jawa Tengah yang punya 35 kota/kabupaten," terang Totok.

Adapun bila dibandingkan dengan kepadatan Jawa Tengah, angka tersebut 10 kali lipat lebih besar.

"Kepadatan di Jawa Tengah sebesar 1.113 orang per kilometer. Sementara, bila dengan Semarang Kota, itu 2,5 kali lebih padat," ungkap Totok.

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman

Penduduk Solo kini bisa melakukan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan ( Adminduk) secara daring melalui aplikasi Dukcapil dalam Genggaman.

Aplikasi berbasis android itu resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kota Solo, Selasa (4/9/2018).

Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lusia Sari Murniati mengatakan untuk bisa mengakses layanan secara daring, pengguna diwajibkan membuat akun di aplikasi tersebut.

"Yang dapat melakukan pendaftaran adalah warga yang terdaftar di database kependudukan Kota Solo dan berusia 17 tahun ke atas," kata dia.

Pemkot Solo Tawarkan Alih Profesi Bagi Juru Parkir Lanjut Usia

"Untuk mendaftar nanti memasukan NIK dan nomor handphone atau email aktif untuk kode aktivasi," tambah Lusi.

Setelah memiliki akun, maka penduduk Solo bisa mengurus Adminduk secara daring.

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman terbagi dalam empat fitur, yakni pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian.

Kemudian Perpindahan Keluar dan Kedatangan; Layanan Pengaduan; Cek Status e-KTP, serta e-KTP Digital.

Dinas Perdagangan Pastikan Luas Kios di Pasar Klewer Solo Sisi Timur Sama dengan Kios Sementara

Sama halnya dengan layanan pengurusan Adminduk manual, Lusia mengatakan warga wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum pengajuan layanan Adminduk.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, warga bisa membuka menu persyaratan.

Setelah itu, maka pemohon harus mengunggah scan atau foto dokumen yang disyaratkan.

Aplikasi Dukcapil dalam Genggaman Milik Dispendukcapil Solo Pangkas Antrean hingga 25 Persen

"Jika berkas sudah diverifikasi dan disetujui maka si pemohon akan dapat pemberitahuan jika dokumen sudah jadi dan siap diambil di kantor di Balai Kota Solo," papar dia.

"Pelapor datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa data dukung, dan dokumen yang dimintakan bisa diambil," tambah Lusi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved